>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Pertanyaan:
Assalamualaikum Kiai. Saya mau bertanya soal jual beli tanah. Adik ipar saya mau jual tanah seharga 4 juta per meter. Dia suruh istri saya tawarkan ke pembeli, tapi ga ada yang mau. Satu ketika ada pembeli, tapi harganya minta kurang. Akhirnya adik ipar saya ketemu dengan pembeli itu itu sendiri. Tanah laku Rp 300 juta. Istri minta komisi tidak dikasih. Akhirnya istri saya pinjam dia yang Rp 5 juta.
Berapa komisi yang harusnya diterima istri saya? Apakah salah kalau saya tanyakan masalah komisi? Bagaimana jika hukumnya jadi perantara seperti itu, halalkah uang hasilnya? Berapa komisi yang harus diterima dari Rp 300 juta berdasarkan hukum Islam?
Baca Juga: Skema Murur, Mabit di Muzdalifah Wajib atau Sunnah Haji? Ini Kata Prof Kiai Imam Ghazali Said
Terima kasih jawabannya. (Imam Hambali, Lewiliang Bogor)
Jawaban:
Baca Juga: Minta Kebijakan Murur Dievaluasi, Prof Kiai Imam Ghazali: Hajinya Digantung, Tak Sempurna, Jika...
Waalaikummussalam wr.wb. Dalam Fikih persoalan yang bapak tanyakan disebut akad makelaran ('aqd al-samsarah). Saya belum paham, siapa yang menemukan pembeli terakhir? Calon pembeli yang berujung; tanah itu laku terjual. Jika adik ipar bapak menemukan pembeli sendiri (bukan istri bapak), maka istri bapak tidak punya peran dalam transaksi jual-beli tanah tersebut. Konsekuensinya istri bapak tidak memiliki hak untuk mendapatkan komisi.
Jika yang menemukan pembeli itu adalah istri bapak, kemudian ia mempertemukan secara langsung calon pembeli tersebut dengan adik ipar bapak sebagai pemilik tanah yang akan dijual, kemudian terjadi transaksi (laku Rp 300 juta), maka istri bapak hanya berperan "separuh peran makelar".
Mengapa? Karena definisi makelar dalam Fikih: "melakukan ucapan atau negosiasi yang membuat penjual dan pembeli itu yakin bahwa transaksi terjadi".
Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
Dalam konteks pertanyaan bapak, tanah tersebut laku. Nah.... yang bernegosiasi itu siapa? Jika istri hanya menemukan calon pembeli dan tidak ikut proses transaksi, maka perannya hanya menemukan calon pembeli. Karena itu, istri bapak punya hak, yang dalam istilah dunia makelaran terkenal dengan istilah "uang dengar". Uang dengar ini hanya menunggu "kedermawanan penjual atau pembeli". Jadi, komisi seperti tersebut tidak mutlak istri bapak berhak. Jika dikasih, alhamdulillah, jika tidak, ya... ma syaAllah.
Secara keseluruhan, transaksi makelaran, --seperti yang telah saya kemukakan di atas-- dalam Fikih berkonotasi hukum MAKRUH (tidak disukai Allah). Maksudnya kadar halalnya remang-remang, agak halal begitu, atau... ya dekat ke haram. Untuk itu, saya anjurkan jika masih mungkin, TIDAK MENJADIKAN MAKELARAN SEBAGAI PROFESI KERJA. Wallahu a'lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News