Kemenag Jatim dan Kemenag Sidoarjo Gelar Sosialisasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM Sidoarjo

Kemenag Jatim dan Kemenag Sidoarjo Gelar Sosialisasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM Sidoarjo Suasana sosialisasi sertifikasi halal untuk sejumlah pelaku UMKM di Sidoarjo, Selasa (22/6/2021).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur (Jatim) bersama Kemenag Sidoarjo menggelar sosialisasi tentang untuk sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di Sidoarjo, Selasa (22/6/2021).

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk mendorong para pelaku UMKM lebih memahami keuntungan , di antaranya, produk mudah mendapat jaminan secara hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Diketahui, aturan tentang UU nomor 33 tahun 2014 tentang JPH sudah ditetapkan tahun 2019 lalu oleh Kemenag RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ketua Satgas Halal Kanwil Kemenag Jatim, Ummu Choiriyah Hanum mengatakan, proses pengajuan sertikasi halal ini mudah. Pelaku UMKM diminta terlebih dulu menyiapkan syarat yang dibutuhkan seperti, dokumen dari aspek kelegalannya, NIB. Lalu, mendaftarkan diri ke kemenag, bisa di tingkat kabupaten/kota atau provinsi di daerah pelaku UMKM.

"Setelah pelaku UMKM mendaftar itu, dan dilakukan seleksi. Jika lolos akan diberikan surat tanda terima. Selanjutnya melakukan verifikasi ke lembaga pemeriksa halal di LPPOM, Sucofindo, atau ke Surveyor Indonesia," katanya, Selasa (22/6/2021).

"Biaya yang nantinya dikeluarkan oleh setiap pelaku UMKM mengurus pengajuan bervariasi. Mulai Rp 300 sampai Rp 5 juta. Rentang waktu proses pengurusannya antara 7 sampai 15 hari kerja, dan bisa dilakukan secara online maupun secara langsung ke kantor," sambungnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO