SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melarang seluruh pengasuh pondok pesantren menerima kunjungan wali santrinya. Hal ini dilakukan untuk mencegah, dan memutus mata rantai Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Larangan berbentuk surat edaran dari Satgas Covid-19 tersebut dikirim kepada seluruh pengasuh pondok pesantren menyusul melonjaknya kasus positif Covid-19 dan munculnya virus corona varian baru di Situbondo.
Baca Juga: Program Sehati Bung Karna, Kepala Desa Curah Tatal Ingin Keberlanjutan
Selain melarang menerima wali santri, Pemerintah Kabupaten Situbondo juga melarang pondok pesantren melaksanakan kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan seperti pengajian umum, pesta pernikahan, dan sejenisnya yang mengakibatkan terjadinya kerumunan.
Dalam surat tersebut, Pemkab Situbondo berpedoman pada Surat Edaran dari Kementerian Agama tentang pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah serta pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Satgas Covid-19 juga mewaspadai adanya virus corona varian baru dengan mengimbau kepada seluruh pengasuh pondok pesantren mengintensifkan penerapan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing. Selain itu, aktif berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing, baik di Desa maupun di Kecamatan.
Baca Juga: Komitmen Jadi Rujukan di Wilayah Barat, RSUD Besuki Bangun CSSD dan Belanja Alat Medis
Diberitakan sebelumnya, lonjakan kasus positif Covid-19 dan kasus kematian di Kabupaten Situbondo terus bertambah, sehingga dua rumah sakit rujukan Covid-19 RS Abdoer Rahem dan RS Elizabeth penuh pasien yang terpapar corona.
Agar pasien Covid-19 dapat tertangani dengan baik, Pemkab Situbondo bergerak cepat dengan menambah satu rumah sakit dan menunjuk RS Mitra Sehat sebagai rumah sakit rujukan pasien Covid-19. Namun demikian, baru sehari dibuka, rumah sakit milik Imam Hidayat tersebut langsung diserbu pasien Covid-19, sebanyak 16 tempat tidur non-ICU yang disediakan langsung terisi penuh. (mur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News