SUMENEP, BANGSAONLINE.com - PPKM darurat di Kabupaten Sumenep dilaksanakan secara tegas dengan memberlakukan sanksi denda kepada warga yang berkerumun tanpa menggunakan masker. Tujuannya adalah memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak patuh prokes, juga untuk menurunkan risiko penyebaran Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep Adi Tyogunawan, S.H., M.H., kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/7/2021).
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Sumenep, Kejari Bidik Tersangka
"Penegakan hukum di depan Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0827/Sumenep pada Senin (5/7/2021) kemarin, sedikitnya ada 21 pelanggar yang disidang, dengan rincian 17 orang sanksi denda dan 4 orang dengan surat pernyataan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, uang denda tersebut akan disetorkan kepada kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Adapun denda terkumpul Rp 585.000 dan ongkos perkara Rp 34.000, dengan jumlah keseluruhan Rp 619.000. Denda dan biaya perkara ini hari ini disetorkan ke kas negara sebagai PNBP," jelasnya.
Sebelumnya, Kodim 0827/Sumenep menggelar operasi yustisi bersama Tim Gabungan Satgas Covid-19 di depan makodim setempat, Senin (5/7/2021) kemarin. Dalam kegiatan itu, dilaksanakan pengambilan swab antigen terhadap pengguna jalan yang tidak patuh prokes, seperti tidak memakai masker. (aln/zar)
Baca Juga: Kejari Sumenep Didemo Puluhan Orang, Berikut Tuntutan Aksinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News