NGAWI, BANGSAONLINE.com - Tinggal selangkah lagi upaya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi dalam mewujudkan kawasan industri yang berlokasi di Kecamatan Widodaren dan Kecamatan Karanganyar itu. Ini setelah Pemkab Ngawi berhasil mengantongi rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur terkait konsep Raperda RPI Kabupaten Ngawi 2021 - 2041 itu turun pada 31 Mei 2021 lalu.
Baca Juga: Tampung Masukan Masyarakat, Pemkab Ngawi Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan SPP
Mengacu Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2019, pembangunan kawasan industri membutuhkan lahan 2.000 hektare. Untuk mencukupi lahan tersebut, Pemkab Ngawi menyiapkan lahan 1.204,46 hektare yang meliputi Kecamatan Widodaren 533,21 hektare dan Kecamatan Karang Anyar seluas 671,25 hektare. Lahan tersebut mayoritas masih berupa kawasan hutan yang juga milik Perhutani. Sisanya seluas 630,313 hektare berupa persawahan dan permukiman penduduk 56,274 hektare.
"Kita sudah mendapatkan rekom dari gubernur dan rekom teknis dari Perhutani yang selanjutnya itu akan menjadi pertimbangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk menerbitkan HPL (Hak Pengelolaan Lahan)," jelas Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono.
Ony berharap pasca turunnya rekomendasi dari Provinsi Jawa Timur, pemerintah pusat juga dapat secepatnya memberi restu. "Jadi saat ini kita berusaha mengejar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, apa saja yang harus kita penuhi," urainya.
Baca Juga: Sampah di TPS Desa Dadapan Numpuk, ini Kata DPPTK Ngawi
Bupati Ony berupaya agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dapat memberikan jawaban secepatnya atas lahan hutan yang akan dialihfungsikan sebagai Kawasan Industri Widodaren (Ngawi barat). Sehingga, Pemkab Ngawi dapat merealisasikan kawasan industri tersebut pada tahun 2022 serta mempersiapkan pengelolaan selanjutnya.
"Untuk saat ini kita menunggu kemauan dari KLHK, apakah mau bebas saja, ganti rugi, atau tukar guling. Ini yang kita kejar agar tahun ini ada kejelasan," pungkasnya. (nal/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News