MALANG (BangsaOnline) - ENS, pria berumur 19 tahun, warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, harus ditahan oleh Mapolres Malang karena dilaporkan telah membawa kabur siswi SMP di Kabupaten Malang. Setelah berhasil membawa kabur, ENS diduga berhasil memperkosa korban sebanyak tiga kali. Korban berinisial NA, masih berumur 14 tahun, yang tinggal di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Dari pengakuan pelaku, dirinya mengenal korban melalui BlackBerry Messenger. Diketahui korban saat ini masih duduk ke kelas 2, di salah satu SMP di Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Terseret Dugaan Kasus Penyekapan dan Pemerkosaan Pada Buzzernya, Ketua PSI Jakbar Mengundurkan Diri
"Saya mengenal dia melalui BBM," kata ENS kepada awak media di Mapolres Malang, Senin (9/3) siang.
Setelah terus berkomunikasi melalui BBM, keduanya merencanakan untuk bertemu di rumah teman korban. Pada pertemuan pertama di rumah teman korban tersebut, pelaku langsung mengajak korban untuk menyewa kamar di sebuah Losmen di wilayah Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Saat di kamar Losmen, pelaku langsung mengajak korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara
"Dia langsung mau," aku ENS.
Hubungan intim, layaknya suami istri itu kata pelaku, dilakukan sebanyak tiga kali di sebuah Losmen.
"Saya tidak memperkosa dia. Karena dia mau diajak berhubungan. Mau sama mau. Saya tidak memaksa," katanya sembari merundukkan kepalanya.
Baca Juga: Bejat! Ustaz Berusia 48 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Pamekasan
ENS mengaku, saat berhubungan intim, dirinya tidak mengeluarkan sperma di dalam kemaluan korban.
"Saya keluarkan diluar. Dan kemaluan dia tidak sampai berdarah. Setelah hubungan saya dengan dia diketahui orang tuanya, bahwa saya adalah pacarnya, pihak orang tuanya tidak merestuinya," katanya.
Karena hubungannya dengan korban tidak direstui oleh orang tua korban jelas ENS, pihaknya sepakat dengan korban untuk kabur dari rumah.
Baca Juga: Perkosa Bergilir Teman Wanita saat Mabuk, 4 Remaja di Tangerang Dijadikan Tersangka
"Saya dan dia sepakat untuk kabur dari rumah masing-masig. Orang tua dia tidak merestui, karena saya beda agama dengan dia," katanya.
Pelaku membawa kabur korban hanya sehari. Setelah itu pelaku langsung mengantar korban kembali pulang ke rumahnya. Saat itu, pihak orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Malang.
"Setelah orang tua korban melapor, kita langsung menangkap pelaku," tegas Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat, Senin (9/3).
Baca Juga: Dewan Minta Polisi Sebarkan Foto 6 DPO Pemerkosa Gadis 13 Tahun Lewat Medsos
Pelaku berhasil ditangkap polisi pada saat mengantarkan korban ke rumahnya.
"Saat pelaku mengantarkan korban ke rumahnya, pelaku tidak boleh pulang oleh keluarga dan perangkat desa setempat. Saat itu, polisi langsung mengamankan pelaku," imbuh Wahyu.
Pelaku tegas Wahyu, dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76 D dengan ancaman penjara 5 tahun.
Baca Juga: Hasil Visum Gadis yang Diperkosa 9 Orang Beda, Dewan Geruduk RSUD Sampang
"Bisa juga pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 jo 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News