PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pasuruan meminta pemerintah desa (pemdes) yang sudah menerima bantuan keuangan untuk rehab kantor balai desa agar segera melakukan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana kerja yang disusun di RAB. Langkah ini penting agar anggaran yang sudah digulirkan untuk kegiatan fisik tidak mengalami keterlambatan.
Kepala Bidang Bina Keuangan dan Pelayanan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan Isminasih menuturkan, realisasi pencairan anggaran bantuan keuangan untuk rehab kantor desa dan pasar desa se-Kabupaten Pasuruan sudah mencapai 80 persen.
Baca Juga: Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT
"Untuk sementara anggaran bantuan keuangan untuk rehab kantor desa dan pasar desa hingga saat ini sudah mencapai 80 persen," tuturnya.
Ia mengatakan, total anggaran yang disiapkan DPMD yakni sebesar Rp 22,8 miliar untuk mempercantik 124 desa yang tersebar di 24 kecamatan.
"Untuk pencairan dilakukan dua tahap, tahap pertama 73 desa dan tahap II ada 51 desa. Sedangkan untuk pemberdayaan ekonomi desa juga akan dilakukan perbaikan 26 pasar desa dengan sokongan anggaran Rp 5,1 miliar," ujarnya.
Baca Juga: Proyek PLN Tak Punya Amdal dan Menabrak Tata Ruang, Aktivis: Hentikan Sebelum Perizinan Tuntas
Pihaknya meminta kepada semua kepala desa yang sudah menerima bantuan keuangan agar segera melakukan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana kerja proposal yang diajukan. Meski sistem pengerjaan fisik dilakukan secara swakelola oleh pihak penerima bantuan, tapi pihaknya memberikan waktu 3 bulan pengerjaan harus selesai.
"Kita segera melakukan monev ke masing-masing desa bersama camat untuk meninjau langsung apakah kegiatan pembangunan sudah berjalan atau belum," jelasnya.
Apabila ada desa yang tak mampu menyelesaikan pembangunan sesuai waktu yang sudah ditentukan, maka pihaknya akan memberikan sanksi teguran. "Tujuannya agar pengerjaan bisa selesai sebelum akhir anggaran," pungkasnya. (bib/par/zar)
Baca Juga: Revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo Terancam Gagal, Penawar Tunggal PT AJTTP Tak Lulus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News