LUMAJANG (BangsaOnline) - Sekitar 927 tenaga honorer kategori k-2 (kategori dua) yang tidak lulus tes harus meradang. Pasalnya, gaji tenaga honorer tersebut diluar tanggung jawab Badan kepegawaian Daerah kabupaten Lumajang. Ratusan tenaga honorer tersebut merupakan sisa dari 523 honorer yang lulus tes di Jakarta beberapa waktu lalu. Diketahui, terdapat 1450 K-2 tenaga honorer. Dari 1.450 ini kemudian diikutkan tes dan dinyatakan lulus sebanyak 523, sementara sisanya dinyatakan gagal.
Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Lumajang Suprapto, mengatakan tenaga honorer yang dinyatakan tidak lulus kini banyak di beberapa SKPD dan di luar tanggung jawab BKD.
Baca Juga: Pasang Tarif Rp150.000 Pengurusan KTP, Oknum Tenaga Honorer Dispendukcapil Malang Ditangkap
"Kalau di SKPD itu masih ada tenaga honorer, maka pihaknya bertanggung jawab. Kalau mereka misalnya minta diangkat jadi PNS gak bisa," ucapnya, kamis (12/03).
Menurutnya, jika mereka suatu saat menuntut agar diangkat menjadi CPNS itu tanggung jawab masing-masing SKPD yang menerima tenaga honorer. Apalagi, lanjut dia, saat ini ada aturan baru yang mengatakan agar tidak mengangkat lagi tenaga honorer, tenaga lepas atau apapun namanya di lingkungan pemkab sebagaimana diatur dalam PP 48 tahun 2015 Tentang Tenaga Honarer.
Dijelaskan, tidak sedikit tenaga honorer ini ada di SKPD di lingkungan pemkab. Dirinya kata Suprapto, tidak tahu bagaimana proses rekruitmen itu dilakukan dan bagaimana mengukur kemampuan mereka saat test.
Baca Juga: Panselnas PPPK Umumkan 544.292 Guru Honorer Lolos Seleksi ASN
"Apakah test nya terukur, bagaimana proses penerimannya, saya tidak tahu. Itu tanggung jawab masing-masing SKPD,” imbuhnya.
Diakuinya, BKD tidak mungkin mengangkat mereka menjadi CPNS sementara aturannya tidak ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News