KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 1.072.490.236 di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri bertambah satu orang lagi. Setelah menetapkan S, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri kembali menetapkan pejabat di Diskominfo Kabupaten Kediri berinisial KS sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Dedy Priyo mengatakan bahwa KS ini perannya sebagai pengguna anggaran (PA) pada tahun anggaran 2019, dan diduga telah melakukan tindak korupsi dengan menggelar agenda fiktif Pengelolaan Informasi Publik (PIP).
Baca Juga: Terungkap Motif Sesungguhnya Keluarga yang Dibunuh di Ngancar Kediri
"Sejauh ini KS mengaku bahwa korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Dedy Priyo dalam jumpa pers di Media Center Kantor Kejari Kabupaten Kediri, didampingi Kasi Pidsus Deddy Agus Oktavianto dan Kasi Intel Roni, Senin (30/8/2021).
Dengan demikian, ungkap Dedy, hingga sekarang Kejari Kabupaten Kediri telah mengantongi dua nama tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di lingkup Dinas Kominfo Kabupaten Kediri.
"Sebelum KS ini, kami juga sudah menetapkan tersangka pertama berinisial S yang berperan sebagai PPK," imbuh Dedy Priyo.
Baca Juga: Ingin Hidup Mewah, Pria Asal Nganjuk Rampok 3 Swalayan di Kediri
Dedy menambahkan, penetapan tersangka KS juga didasari oleh andil besarnya pada penyimpangan anggaran dana tersebut. Namun, untuk saat ini tersangka KS belum ditahan.
"Posisi KS sekarang belum ditahan, karena masih menunggu pandemi Covid-19 ini," terang Dedy.
Dedy mengungkapkan, masih ada kemungkinan kejari menetapkan tersangka baru. Pihaknya masih menunggu tahap penyidikan dan pendalaman barang bukti.
Baca Juga: Tak Dipinjami Uang, Pria di Kediri Habisi Kakak Kandung, Ipar dan Keponakannya
"Saat ini, barang bukti yang sudah diamankan berupa sejumlah dokumen dan ini masih kita dalami lagi, sehingga pelaku sesungguhnya bisa ditindak sesuai hukum berlaku. Sampai sekarang penyidikan masih berlangsung," ujar Dedy.
Ditambahkan oleh Dedy Priyo, untuk tersangka inisial S sedang dilakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
"Saat ini, kami juga ada upaya pencekalan yang bersangkutan agar tidak meninggalkan Kabupaten Kediri. Para tersangka akan dijerat dengan pasal yang disangkakan adalah primer, Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Ayat 1 Tahun UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," tutup Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Dedy Priyo. (uji/zar)
Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News