Petugas SPBU saat melayani pembelian BBM jenis solar, yang menggunakan drum. foto: Muji Harjita/ BANGSAONLINE.com
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pelarangan pembelian BBM jenis pertalite menggunakan jeriken dan drum, kini menjadi kontroversi bagi sebagian pengusaha pom mini dan pengecer.
Menurut mereka, kalau alasannya untuk mencegah terjadinya kebakaran, mestinya semua pembelian BBM menggunakan jeriken dan drum, harus dilarang.
BACA JUGA:
- Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp1,819 Miliar untuk Masyarakat Kota Kediri
- TPA Sekoto Rawan Overload, DLH Kabupaten Kediri Usulkan Dua TPST Berteknologi RDF
- CJH Tertua 105 Tahun Berangkat ke Tanah Suci, Bupati Kediri Titip Pesan Saling Jaga
- Sengketa Proyek Griya Keraton Sambirejo Berlanjut ke Arbitrase
Tapi, ini aneh, hanya pembelian pertalite saja yang dilarang. Sedangkan untuk pembelian BBM jenis solar dan pertamax tetap diperbolehkan menggunakan jeriken dan drum.
Hal ini yang juga dipertanyakan oleh Beny Prasetya, pengusaha pom mini dari Desa Wates Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.
Menurut Beny, keputusan yang melarang pembelian pertalite menggunakan jeriken dan drum adalah keputusan yang tidak adil. Lebih-lebih, keputusan pelarangan ini tidak diumumkan secara resmi sebelumnya. Pemberitahuan hanya melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp.
"Kami dan temen-temen pengusaha pom mini dan sebagian penjual bensin botolan hanya dapat pesan berantai dari grup-grup WA yang menyatakan bahwa per tanggal 1 September 2021 lalu, untuk pembelian pertalite menggunakan jeriken dan drum, sudah tidak boleh," katanya, Jumat (3/9).
"Pengusaha pom mini dan pengecer sebenarnya ingin mengetahui alasan yang sebenarnya, kenapa pembelian pertalite menggunakan jeriken dan drum ini, dilarang. Sementara pembelian BBM jenis solar dan pertamax tetap diperbolehkan menggunakan jeriken dan drum. Ada apa ini?" ujarnya heran.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




