SIDOARJO (BangsaOnline) - Ketua Kelompok Tani (KT) Bangkit Bersama Desa Sarirogo Kecamatan Sidoarjo, Abdul Kodim (54) ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) penyelamatan sapi betina dari Pemprov Jatim senilai Rp 500 juta, Jum'at (13/03).
Bansos tersebut pencairannya dalam tiga tahap yakni tahap pertama Rp 200 juta, tahap dua dan tahap ketiga masing-masing Rp 150 juta. Dana tersebut dicairkan lewat rekening Abdul Kodim selaku ketua kelompok tani. Kemudian dibelikan sapi betina yang masih produktif.
Baca Juga: Kasus Pungli PTSL, Kejari Sidoarjo Panggil Kades Trosobo
"Kami masih menetapkan satu orang tersangka yaitu Ketua Kelompok Bangkit Bersama," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) La Ode Muhammad Nusrim.
Menurut Nusrim, pihaknya sudah memiliki dua alat bukti untuk melakukan peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sehingga Abdul Kodim ditetapkan menjadi tersangka. Namun, masih belum dilakukan penahanan," ujarnya.
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Musnahkan Ribuan Sabu dan Ekstasi dari Kasus Jaringan Internasional Fredy Pratama
Penetapan tersangka Abdul Kodim dilakukan, sambung Nusrin, sebagaimana yang diatur secara formil di dalam perjanjian bantuan adalah ketua kelompok yang melakukan perjanjian dengan pihak pemberi bantuan.
Penyidik kejaksaan akan menjerat Abdul Kodim dengan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 8 UU Tindak Pidan Korupsi dengan ancama minimal 4 tahun penjara.
Meski demikian, lanjut Nusrim, tidak menutup kemungkinan anggota kelompok tani bangkit bersama yang berjumlah 9 orang juga ikut menjadi tersangka.
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Luncurkan Pelayanan Si Mola untuk Pengambilan Tilang dan Pelayanan Hukum Lainnya
"Yang jelas kami akan melakukan penyidikan terhadap Abdul Kodim. Nanti, jika dalam penyidikan ada rentetan tersangka yang lainnya, akan kami ungkap," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News