
Mengingat pertanyaan Mas Sumarling kerabat yang dimaksud berada di luar garis nasab seperti yang ditentukan dalam Alquran, (sepupu 1 atau sepupu 2) dan yang lain, maka lawan jenis tersebut BOLEH saling mencintai dan berpasangan sampai jenjang perkawinan. Demikian, wallahu a'lam