Saya Ingin Menikahi Sepupu Kedua, Ditentang Keluarga, Mohon Arahan?

Saya Ingin Menikahi Sepupu Kedua, Ditentang Keluarga, Mohon Arahan? Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A

Mengingat pertanyaan Mas Sumarling kerabat yang dimaksud berada di luar garis nasab seperti yang ditentukan dalam Alquran, (sepupu 1 atau sepupu 2) dan yang lain, maka lawan jenis tersebut BOLEH saling mencintai dan berpasangan sampai jenjang perkawinan. Demikian, wallahu a'lam