Saya Ingin Menikahi Sepupu Kedua, Ditentang Keluarga, Mohon Arahan?

Saya Ingin Menikahi Sepupu Kedua, Ditentang Keluarga, Mohon Arahan? Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A

Agar kemaslahatan hidup manusia itu terjamin, maka Islam memberi batasan general bagi lawan jenis yang bisa berpasangan sampai jenjang perkawinan (bukan mahram) dan yang tidak boleh atau haram dan tidak sah untuk berpasangan (mahram).

Islam memberi informasi ketentuan pasangan yang tidak boleh, haram, dan tidak sah. Ketentuan ini dijelaskan dalam firman Allah: (Qs. An-Nisa': 23) Artinya:

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Selanjutnya dijelaskan dalam ayat An-Nisa' 24 yang artinya:

Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah mas kawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Para ulama memilah lawan jenis yang diharamkan untuk dinikahi itu --berdasarkan 2 ayat tersebut dan 2 hadis-- pada dua kelompok. Pertama, kerabat dekat, dalam garis lurus ke atas seperti ibu, nenek, buyut dan seterusnya; dan garis lurus ke bawah seperti anak, cucu dan seterusnya. Masuk dalam kelompok kerabat dekat adalah satu garis ke samping, seperti saudari, dan satu garis menyamping atas-bawah, seperti bibi-keponakan.

Kelompok kedua, kerabat karena sebab, seperti mertua-menantu. Masuk kerabat karena susuan (nyusu) yang statusnya sama dengan nasab.

Mengingat pertanyaan Mas Sumarling kerabat yang dimaksud berada di luar garis nasab seperti yang ditentukan dalam Alquran, (sepupu 1 atau sepupu 2) dan yang lain, maka lawan jenis tersebut BOLEH saling mencintai dan berpasangan sampai jenjang perkawinan. Demikian, wallahu a'lam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Nikahi Wanita Australia, Warga Sukodono Sidoarjo Diarak Keliling Kampung Naik Delman':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO