GRESIK (BangsaOnline) - Reklamasi pantai di Ujungpangkah yang dilakukan oleh sejumlah oknum pengusaha secara liar, sehingga membuat ribuan hektar pantai di pesisir Gresik utara tersebut habis, mulai mendapatkan reaksi warga Ujungpangkah.
Adalah tokoh pemuda di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah, Kholiq meminta agar instansi terkait seperti BPMP (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) tidak tutup mata melihat kondisi tersebut.
Baca Juga: Pemprov Jatim Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Sampang
"Kami meminta BPPM dan Satpol PP menghentikan ulah pengusah nakal yang melakukan reklamasi pantai di Ujungpangkah secara liar," kata Kholiq dengan nada lantang, Senin (15/3).
Dampak reklamasi liar itu, lanjut Kholiq, membuat nelayan di Ujungpangkah sekarang kesulitan untuk mendapatkan lahan untuk tempat tambat perahu. Dampak lain, hasil penangkapan ikan mereka terus mengalami penurunan pasca adanya reklamasi secara liar di perairan Ujungpangkah.
"Jika Bupati (Sambari Halim Radianto) tidak segera menghentikan reklamasi, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan spekulasi, kalau Bupati melindungi para pengusaha nakal yang melakukan reklamasi tersebut," cetusnya.
Menurut Kholiq, di pantai Pangkah Wetan Kecamatan Ujungpangkah ada 1.000 hektar pantai yang sudah dilakukan reklamasi secara liar. Pantai itu bahkan sudah dijual secara ilegal.
Penjualan wilayah pantai di Pangkah Wetan bermula, adanya warga yang mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan pantai. Kemudian, pantai mulai dipatok, kemudian dijual kepada para pengusaha yang memiliki kepentingan usaha di tepi laut. "Pantai dijual antara Rp 10-30 juta per hektar," terangnya.
Karena itu, tambah Kholiq, pihaknya sudah mengadukan persoalan tersebut ke Komisi VII DPRD RI. Pengaduan Kholiq tersebut mendapatkan respon positif dari Komisi VII. "Saya sudah ketemu langsung dengan anggota DPR RI dari Komisi VII, Nasyirul Falah Amru. Dia berjanji secepatnya menindaklanjuti laporannya tersebut," kata Kholiq yang juga ketua PAC PDIP Ujungpangkah ini.
Masih kata Kholiq, dalam pengaduan tersebut, dirinya mendapatkan informasi, bahwa penjualan pantai itu tidak bisa dilakukan. Sebab, mengacu UU (Undang-Undang) Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemda (pemerintah daerah), bahwa wilayah pantai (tepi daratan) laut yang jaraknya hingga 4 mil yang dulunya sesuai dengan amanat UU Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemda menjadi kekuasaan daerah, sekarang semuanya menjadi wewenang pemerintah pusat.
"Berdasarkan keterangan Komisi VII, pantai itu menjadi wewenang pusat maupun daerah, pantai itu tidak bisa dijual belikan kepada pihak ketiga. Namun, hanya bisa disewakan," jelasnya.
Karena itu, kalau ada oknum pengusaha yang mengaku sebagai pemilik sah pantai yang direklamasi setelah membeli dari seseorang, itu adalah batal demi hukum. "Negara atau pemerintah bisa mengambil alih kembali pantai-pantai yang direklamasi tersebut," pungkas Kholiq.
Baca Juga: Tepis Tudingan Izin Reklamasi PT GSM, Kepala DPMPTSP Bangkalan: Itu Kewenangan Pusat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News