12 Hari Operasi Tumpas Narkoba, Polres Probolinggo Gulung 4 Pengedar

12 Hari Operasi Tumpas Narkoba, Polres Probolinggo Gulung 4 Pengedar Empat tersangka pengedar tersangka kasus penyalahgunaan narkoba saat diekspos di Mapolres Probolinggo.

"Mengedarkan pil ini sudah sekitar satu bulan lebih. Sasarannya adalah anak SLTA dan teman tongkrongan," tutur salah seorang pelaku saat ditanyai kapolres.

Kapolres prihatin dengan penangkapan keempat pelaku tersebut, pasalnya mereka semua masih termasuk golongan usia produktif.

"Mereka semua masih termasuk golongan usia produktif. Di sini juga ada seorang ABK (anak buah kapal). Saat ini peredaran narkoba memang sudah masuk ke banyak lini," katanya.

Ia juga mengapresiasi Satreskoba atas penangkapan keempat pelaku ini. Menurutnya, masa depan ratusan remaja sudah berhasil diselamatkan dengan penangkapan para pengguna maupun pengedar narkoba.

Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat pasal 114 dan 112 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk pengedar obat keras daftar G dijerat pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (ndi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO