KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Hasil autopsi RS Bhayangkara Kediri terhadap Q, gadis 15 tahun korban pembunuhan pacarnya sendiri, ternyata tidak hamil.
Sebelumnya, berdasarkan penyelidikan, Q dibunuh oleh pacarnya sendiri, N (15), setelah mengaku hamil. Korban dibunuh dengan cara diracun menggunakan potas di Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic
Meski tidak hamil, Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menegaskan proses hukum tetap berjalan.
"Proses penyidikan tetap berjalan dan tidak melihat apakah korban hamil atau tidak," katanya, Senin (4/10).
Berdasarkan hasil pendalaman di HP korban, diduga kedua bocah yang masih duduk di bangku SMP ini telah melakukan hubungan suami istri sebelumnya. Sebab di HP korban, ada chat yang menyebutkan bahwa korban mengaku hamil pada pacarnya.
Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri
"Namun pelaku (N) tidak mau bertanggung jawab dan justru menuduh Q hamil dengan orang lain. Mengetahui jawaban pelaku, Q pun merasa tersinggung dan berkata jika dia akan merawat bayinya sendiri. Pelaku kemudian mendesak Q untuk bertemu," terang AKBP Lukman.
Selanjutnya, pada Jum'at malam, 24 September 2021, pelaku membujuk korban minum jamu dengan maksud untuk menggugurkan kandungan. Tak lama setelah meminum jamu tersebut, korban yang tidak mengetahui bahwa jamu itu telah dicampur dengan racun potas langsung tersungkur dan meninggal dunia di lokasi.
"Pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman kurang lebih 20 tahun penjara," pungkas Lukman.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Di sisi lain, Taufiq Dwi Kusuma, S.H. dari LBH Al Faruq yang menjadi penasihat hukum tersangka, meminta Polres Kediri Kota mengambil terobosan hukum dengan cara diversi. Mengingat, tersangka masih di bawah umur dan perbuatan tersangka didasari oleh pengakuan korban yang sedang mengandung.
“Tentu hal ini akan menjadi pertimbangan khusus bagi LBH Al Faruq untuk mendampingi anak tersebut secara intensif sejak disangkakan oleh pihak kepolisian. Mengingat bahwa terjadinya tindak pidana tersebut diawali dengannya unsur kebohongan mengaku hamil yang dilakukan oleh korban (melalui chat),” ujarnya.
Karena itu, ia berharap kepolisian melakukan penyelesaian hukum dengan cara diversi. "Hal ini dapat dilakukan oleh penyidik kepolisian (diskresi) tersebut kepada anak tanpa dengan meneruskannya ke jaksa penuntut umum," pungkasnya.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Diberitakan sebelumnya, jenazah korban ditemukan tergeletak di Lapangan Voli Dusun Bolorejo, Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, pada Jumat (24/9/2021) malam. Kejadian ini kemudian dilaporkan pada Polres Kediri.
Setelah melakukan penyidikan, Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan N (15), pelaku pembunuhan yang tak lain adalah pacar korban sendiri. Tersangka membunuh korban menggunakan minuman yang dicampur dengan racun ikan (potasium). (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News