PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan massa yang tergabung dalam koalisi Masyarakat Antikorupsi Anggaran Rakyat (Makar) Kabupaten Pasuruan menggelar demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan dan Kompleks Perkantoran Pemkab Pasuruan di Raci, Selasa (26/10).
Gabungan aktivis ini mendesak penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan mengusut dugaan persekongkolan pada proyek penunjukan langsung (PL) yang berasal pokok-pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah
Demo ini merupakan akumulasi persoalan dugaan gratifikasi dari rekanan kepada anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Kasus tersebut telah masuk dalam proses penyelidikan di Kejari Kabupaten Pasuruan.
Dalam aksinya, massa menuntut Bupati Pasuruan mencopot pejabat OPD yang terlibat dalam konspirasi pemufakatan jahat penunjukan rekanan rekomendasi Anggota DPRD karena merupakan bentuk KKN.
Aktivis gabungan ini juga menuntut Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan mengusut dan memproses hukum para pelaku tindak kejahatan korupsi yang merugikan masyarakat.
Baca Juga: Proyek Revitalisasi Alun-Alun Bangil Tinggal Finishing
Makar juga meminta kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan untuk melaksanakan fungsi dan kewenangannya sebagaimana mestinya, tanpa harus melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang berakibat pada terjadinya KKN yang terstruktur.
Juru Bicara Makar, Lujeng Sudarto, menyatakan penunjukan rekanan atas rekomendasi Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan berpotensi terjadinya penyimpangan. Sebab, sudah menjadi rahasia umum, penunjukan rekanan ini berkaitan dengan komitmen fee yang diberikan kepada anggota dewan. Fee yang diberikan tersebut merupakan bentuk gratifikasi.
“Kami merekomendasikan agar OPD yang kongkalikong dengan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan untuk diperiksa penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan. Kami juga meminta agar penunjukan rekanan mempertimbangkan asas keadilan dan tidak dimonopoli rekanan rekomendasi anggota dewan,” tandas Lujeng Sudarto.
Baca Juga: PT BKP Dilaporkan Soal Proyek Gedung BPBD Pasuruan, Lujeng: Lelang Sudah Sesuai Prosedur
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Anang Syaiful Wijaya menyatakan bahwa selama ini penyusunan program pembangunan sudah melalui mekanisme musrenbang, forum OPD, dan pokir anggota DPRD. Ia membenarkan, jika penunjukan proyek PL dari pokir tidak boleh atas rekomendasi Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.
“Yang tidak benar, anggota DPRD menunjuk rekanan untuk melaksanakan pekerjaan. Ini menjadi evaluasi dalam pelaksanaan pembangunan yang akan datang,” kata Anang Syaiful Wijaya. (afa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News