SITUBONDO (BangsaOnline) - Sidang lanjutan nenek Asyani (70) di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo diwarnai beberapa protes oleh Penasehat Hukum (PH) nenek Asyani, salah satunya saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Dinas Pertanian bidang kehutanan, karena dinilai tidak memiliki kualifikasi untuk menjadi saksi ahli.
“Dari keterangan saudara saksi, saudara saksi itu Cuma ahli dalam urusan administrasi, saudara saksi tidak ahli dalam bidang perkayuan,” kata PH Asyani, Supriono yang yang dibenarkan oleh Hartono (41) saksi ahli yang didatangkan dari PNS Dinas Pertanian bidang kehutanan.
Baca Juga: Berani Lawan Jambret, Mbah Poninten Dapat Penghargaan dari Polisi
“Apa saudara saksi memiliki kualifikasi seperti sertifikat atau pernah dikirim mengikuti pelatihan tentang perkayuan oleh Dinas?,” Lanjut Supriono yang dijawab tidak Hartono.
Pantauan BangsaOnline.com, dalam sidang lanjutan nenek Asyani yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB, nenek Asyani kembali mendadak pingsan. Hal tersebut terjadi saat saksi lainnya, Brigadir Dwi Agus Pratikno anggota Intelkam Polsek Jatibanteng memberikan kesaksian didepan majelis hakim yang ikut serta saat mengamankan barang bukti. Bahkan sejumlah pengunjung yang mengikuti sidang terlihat bertanya-tanya saat nenek Asyani mengatakan saksi memiliki mebel yang cukup besar.
"Ayo bicara kalau sekarang. Dia yang membawa kayu-kayu saya ke kantor polisi. Padahal itu bukan kayu curian. Dia memang pintar soal kayu, Pak. Dia punya mebel besar," ujar Asyani secara tiba-tiba.
Baca Juga: Kantongi Sertifikat, Tanah Sumai Dikalahkan Pemilik Letter C
Tak lama berselang, wajah nenek Asyani terlihat pucat. Akhirnya penasehat hukum Asyani menyampaikan kepada majelis hakim bahwa terdakwa mengalami pusing. Karena kondisi nenek Asyani tersebut, ketua majelis hakim Kadek Dedy Arcana menskors sidang.
Selain kedua saksi diatas, dalam sidang lanjutan tersebut juga dihadirkan sebagai saksi yakni, Subakri (42), Kepala Dusun Krastal Desa Jati Banteng, Eni alias pak safitri pembeli tanah milik nenek Asyani yang disebut sebagai tempat dipotongnya kayu jati oleh suami nenek Asyani, Buna alias bu rusli (45) warga desa Jatibanteng.
Selain itu, Kepala Desa Jatibanteng yang turut memberikan kesaksian di depan majelis hakin, Dwi kurniadi (45) juga membenarkan kayu dipotong sudah lama. Bahkan, Dwi Kurniadi mengatakan sebelumnya dia sudah mencoba untuk melakukan mediasi dengan bertemu Sawin selaku KRPH Perhutani jatibanteng. Namun adanya mediasi tersebut tidak pernah diakui oleh pihak perhutani.
Baca Juga: Gara-Gara Bodi Mobil Tua untuk Praktik Siswa, Guru SMK Kosgoro Balongbendo Diadili
“Sudah pernah melakukan mediasi, ketemu pak sawin di polsek, tapi tidak ada titik temu. Tidak pernah diajak ke perhutani,” kata Dwi Kurniadi di depan majelis hakim.
Setelah semua saksi memberikan kesaksiannya, sekitar pukul 15.00 WIB ketua majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Kamis 26 maret 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News