BLITAR (BangsaOnline) - Kalangan DPRD Kabupaten Blitar berupaya agar jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Blitar bebas Narkoba. Mengingat PNS adalah abdi Negara yang harus bisa menjadi tauladan bagi masyarakat.
Hal ini seperti diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Marhaenis Urip Widodo. Untuk menciptakan PNS bebas Narkoba, harus ada upaya nyata dari Pemerintah Daerah. Menurutnya, selama ini seringkali dilakukan tes urin oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar di kalangan Legislatif dan beberapa kalangan pejabat Pemkab Blitar. Dalam beberapa waktu ke depan ia berharap juga dilakukan tes urine kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Blitar. ‘’Sebagai pelayanan dan abdi negara harus bisa memberikan contoh yang baik dengan bebas dari Narkoba,’’ kata Marhaenis.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar Dihentikan, Berikut Penyebabnya
Pihaknya mendesak Badan Narkotika Nasional Kabupaten Blitar segera melakukan tes urine kepada seluruh PNS Pemkab Blitar, supaya ke depan tidak ada pegawai Pemkab Blitar yang mengkonsumsi Narkoba. ‘’BNN Kabupaten Blitar harus segera melakukan tes urine kepada para PNS di lingkup Pemkab Blitar,’’ ujarnya.
Dikatakan Marhaenis, peredaran Narkoba di Kabupaten Blitar dapat membunuh generasi bangsa. Untuk itu jika ditemukan pecandu Narkoba harus cepat direhabilitasi agar yang bersangkutan dapat lepas dari barang haram tersebut.
‘’Tindakan pencegahan akan lebih baik sebelum mereka menjadi pecandu. Jika memang ada pengguna sebaiknya segera direhabilitasi agar tidak meluas,’’ imbuhnya.
Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Blitar Tanam Jagung di Lahan Kosong
Bahkan jika ada PNS yang kedapatan sebagai pengguna Narkoba, pihaknya dengan tegas meminta kepada Bupati untuk memberikan tindakan tegas sebagai efek jera terhadap pegawai yang lain. ‘’Bupati harus tegas dan berani memecat PNS yang mengkonsumsi Narkoba,’’ tegasnya.
Menanggapi hal ini Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar, AKBP Henry Siswanto mengatakan, tes urine kepada para PNS di Pemkab Blitar akan segera dilakukan. Namun waktunya belum bisa dipastikan.
‘’Untuk tes urine di instansi Pemerintahan Kabupaten Blitar akan segera kami lakukan. Namun prosesnya dilakukan tahap demi tahap karena jumlahnya cukup banyak,’’ kata Henry.
Baca Juga: Sekda Izul Marom Pimpin Apel Peringatan Bulan Bhakti Karang Taruna Kabupaten Blitar
Sedangkan untuk anggaran tes urine, BNN Kabupaten Blitar pada tahun 2015 ini memiliki angaran sebesar Rp 70 juta yang akan dipergunakan semaksimal mungkin di jajaran Pemkab Blitar.
‘’Tahun ini ada Rp 70 juta yang akan kami pergunakan tes urine di jajaran PNS Pemkab Blitar,’’ pungkasnya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar, Suyanto mengatakan, jika ada PNS yang tersangkut Narkoba, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Pjs Bupati Jumadi Hadiri Kalipang Festival, Ajang Gali Potensi Generasi Muda Blitar
‘’Jika ada PNS melanggar aturan, maka sanksi yang akan diberikan sesuai dengan PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Mulai dari sanksi ringan hingga pemecatan,’’ terang Suyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News