Minta PBNU Pertimbangkan Kemaslahatan, ​Kiai Asep: Jangan Paksakan Majukan Muktamar NU

Minta PBNU Pertimbangkan Kemaslahatan, ​Kiai Asep: Jangan Paksakan Majukan Muktamar NU Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, M.A. Foto: MMA/ BANGSAONLINE.COM

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, M.A., minta agar tidak memaksakan kehendak memajukan pelaksanaan Muktamar NU ke-34 di Lampung dengan cara memajukan jadwal. Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Surabaya dan Pacet Mojokerto Jawa Timur itu juga minta agar panitia Muktamar NU ke-34 memaksimalkan persiapannya agar bisa melayani warga NU yang bakal datang dari berbagai penjuru nusantara.

“Pertimbangan utamanya harus kemaslahatan. Bukan kepentingan kelompok. Apalagi hanya kepentingan calon Rais Am dan calon ketua umum,” kata Kiai Asep Saifuddin Chalim kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (20/11/2021).

Baca Juga: Di Hadapan Mendagri, Anggota DPR RI Ungkap Tumpukan Uang dan Pelanggaran ASN dalam Pilbup Mojokerto

“Kondisi seperti sekarang kok mau memajukan jadwal Muktamar. Hargailah kinerja pemerintah yang telah berusaha menangani pandemi Covid-19,” kata Kiai Asep. 

Apalagi, kata Kiai Asep, jalan menuju lokasi pembukaan Muktamar NU sangat sempit. Menurut dia, seharusnya waktu penundaan itu dimanfaatkan panitia untuk memperlebar jalan tersebut. 

Ia menduga, keinginan untuk memajukan jadwal Muktamar NU itu bagian dari akal-akalan dan mengada-ada. “Sangat tidak rasional dan tidak pantas. Apalagi disampaikan Rais Am,” kata Kiai Asep.

Baca Juga: Jualannya Diborong Kiai Asep, Pedagang Pasar Pugeran: Kami Setia Coblos Paslon Mubarok

Menurut Kiai Asep, jika memaksakan kehendak memajukan jadwal Muktamar NU, bisa jadi warga NU semakin curiga terhadap isu booking hotel oleh oknum Kemenag tempo hari. “Kan bisa saja warga NU makin curiga. Mereka bisa saja berpikir. O berarti berita itu benar. Mereka pasti mengira takut uang DP-nya hangus,” katanya.

Meski demikian, Kiai Asep minta agar tanggal pengunduran pelaksanaan Muktamar NU ke-34 itu harus diputuskan. "Misalnya tanggal 31 Januari. Harus segera ditetapkan. Atau bisa saja dua bulan kemudian. Harus segera ditetapkan," katanya.

Kiai Asep juga minta agar panitia Muktamar NU mengarahkan peserta Muktamar tidur di penginapan biasa, di tengah masyarakat.  "Ini untuk menghindari fitnah booking hotel itu," katanya. Menurut Kiai Asep, pelaksanaan Muktamar harus di pesantren sekaligus untuk mempertahankan budaya Muktamar NU yang sudah berlangsung hampir satu abad. 

Baca Juga: Jelang Debat Kedua Pilgub Jatim 2024, Khofifah Didoakan Kiai Asep

Kiai Asep minta panitia Muktamar mencari penginapan yang menguntungkan secara ekonomi penduduk di sekitar arena sehingga manfaat NU itu benar-benar dirasakan rakyat secara umum dan rahmatan lil'alamin.

Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com, kini terjadi tarik-menarik soal wacana penundaan Muktamar NU ke-34 di Lampung Sumatera Selatan (Sumsel). Sekjen Helmy Faishal Zaini menyatakan pelaksanaan Muktamar NU ditunda, tapi Rais Am Syuriah KH Miftahul Achyar justru ingin memajukan pelaksanaan Muktamar NU.

"Sesuai amanat dan itu sudah putusan Munas, muktamar diselenggarakan pada tahun 2021," kata Kiai Miftahul Achyar, Kamis (18/11).

Baca Juga: Emil Dardak Puji Gus Barra Berilmu Tinggi, Punya Jejaring Luas, Rubaie: Dekengani Pusat

Alasannya, hal itu merupakan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar NU, September 2021 lalu.

Menurut Kiai Mif – panggilan Miftahul Akhyar, sebenarnya muncul dua opsi waktu pelaksanaan muktamar. Yang pertama yakni memajukan, sedangkan yang kedua mundur pada tahun 2022 yang akan datang. Namun, Kiai Mif mengaku memilih waktu yang lebih dini.

"Otomatis dan (muncul opsi) pun maju monggo, mundur monggo, kalau mundur 2022. Kami akan pilih yang maju saja," katanya.

Baca Juga: Gus Barra dan Kiai Asep Borong Dagangan, Pedagang Pasar Kutorejo Bersyukur dan Mantap Pilih Mubarok

Ia memastikan bahwa pelaksanaan Muktamar NU nanti akan digelar sebelum dimulainya kebijakan PPKM level, yakni jelang perayaan Natal hingga Tahun Baru 2022.

"Sebelum ini, pokoknya nggak nabrak pada PPKM nya pemerintah dimulai pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022," kata kiai yang kini menjabat ketua MUI Pusat itu.

Ia mengklaim, jika muktamar dilakukan lebih dini membawa dampak positif bagi organisasi. Sedang jika mundur kembali, maka hal tersebut justru akan memperlambat laju regenerasi organisasi.

Baca Juga: 3.000 Relawan Barra-Rizal Ikuti Bimtek Saksi, 20 Rombong Bakso, Tahu Thek dan Soto Gratis Ludes

Pernyataan Kiai Mif itu seakan untuk mematahkan pernyataan Sekjen Helmy Faishal Zaini sebelumnya. Helmy menyatakan bahwa Muktamar NU bakal ditunda karena pada tanggal 23 hingga 25 November 2021 itu masuk waktu pemberlakuan PPKM. Namun Helmy yang dikenal dekat dengan KH Said Aqil Siraj itu belum bisa memastikan kapan Muktamar NU itu akal digelar.

"Maka, dalam konteks itu, nanti akan memutuskan jadwalnya kapan," kata Helmy, Kamis (18/11).

Helmy menyebut banyak aspirasi dari warga NU yang menyarankan Muktamar diundur hingga 31 Januari 2022 mendatang. Tanggal itu bertepatan Hari Lahir NU.

Baca Juga: Antusias Masyarakat Sambut Gus Barra Borong Dagangan di Pasar Trawas

"Waktu tepatnya kapan, nanti akan diputuskan oleh Ketua Umum dan Sekjen , Rais Aam dan Katib Aam," kata mantan Menteri PDT itu.

Seperti diberitakan, Pemerintah RI memutuskan menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus PPKM Level 3 saat momen libur nataru.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan ini untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19). Kebijakan ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Kampanye Simpatik Pasangan Mubarok, Kiai Asep Gelorakan Semangat untuk Masyarakat

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11).

Keputusan itu dikeluarkan guna memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Dengan demikian, seluruh wilayah Indonesia, baik yang saat ini berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sedekah dan Zakat Rp 8 M, Kiai Asep Tak Punya Uang, Jika Tak Gemar Bersedekah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO