SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemuda Pancasila (PP) Kota Surabaya mengecam ucapan Junimart Girsang yang menyarankan membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) pencipta keresahan yang ramai menjadi pemberitaan di media. Menanggapi hal tersebut, Majelis Pimpinan Cabang PP Kota Surabaya menggelar aksi unjuk rasa damai, Kamis (25/11).
”Aksi ini merespons atas pernyataan Junimart Girsang yang menanggapi pemberitaan di sejumlah media massa terkait bentrokan antar Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dengan Pemuda Pancasila di Ciledug, Kabupaten Tangerang,” kata Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) PP Kota Surabaya, Rohmad Amrulloh.
Baca Juga: Ketahuan Curi Kabel, Anggota Pemuda Pancasila Dihajar Massa
Menurut dia, pernyataan Junimart Girsang cenderung gegabah, tidak beralasan, dan mengandung kesesatan logika. Pasalnya, lanjut Rohmad, pernyataan yang disampaikan itu berdasar penilaian suatu peristiwa di suatu tempat terharap Ormas PP secara umum.
Ia memaparkan, berdasarkan Pasal 6 AD, Pemuda Pancasila adalah organisasi yang didirikan untuk tujuan menjaga dan mempertahankan NKRI, mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
”Dalam mewujudkan cita-cita mulia tersebut, Pemuda Pancasila telah banyak berkegiatan dan bakti kepada masyarakat. Sehingga, pernyataan Junimart yang menyatakan Ormas PP sebagai ormas yang membuat keresahan adalah pernyataan yang tidak benar,” tuturnya.
Baca Juga: Sapma PP Kota Madiun Temui Ketua DPRD, Ada Apa?
"Kalaupun ada pihak-pihak yang menggunakan seragam PP, yang bertindak meresahkan masayarakat atau bahkan melawan hukum, tidak lain dan tidak bukan, tindakan tersebut adalah tindakan personal atau oknum, dan bukan kegiatan atau kebijakan organisasi. Karena PP berdiri di atas asas yang mulia, yakni 'Pancasila'. Menghakimi tindakan personal untuk menilai organisasi PP secara utuh, adalah sikap yang menyalahi harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas anggota DPR RI," paparnya menambahkan.
Pernyataan Junimart Girsang dinilai melanggar Pasal 2 angka (4) Kode Etik DPR yang mana anggota DPR RI dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya tidak diperkenankan berprasangka atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan, baik dengan perkataan maupun tindakannya.
"Atas kesalahan yang diperbuat oleh Junimart Girsang, kami MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur meminta kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis di depan media cetak, online, dan televisi. Hal demikian untuk menjaga marwah kebesaran organisasi Pemuda Pancasila,” kata Rohmad. (nf/mar)
Baca Juga: Meski Lolos MK, Gibran Terganjal UU ini, Politikus PDIP: Tak Bisa Maju Cawapres
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News