TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bersama instansi terkait semakin intens membahas skema pelaksanaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Hal itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan karena pelaksanaan Nataru tahun ini berada di tengah pandemi Covid-19. Harapannya, perayaan Nataru tidak menyebabkan terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Bumi Wali.
Baca Juga: Pemkab Tuban Apresiasi Program CSR Inovatif Si Pandu dan Desi yang Diusung PLN Nusantara Power
"Persepsi masyarakat, setiap pelaksanaan libur Nataru harus diiringi dengan kegiatan hiburan maupun mobilitas yang tinggi. Untuk itu, perlu tindakan pencegahan dini guna mengendalikan sejumlah aspek sehingga tidak menimbulkan kerumunan," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana, Selasa (14/12).
Pihaknya menindaklanjuti Inmendagri dan Instruksi Gubernur Jatim hingga tingkat desa, untuk memastikan kegiatan Natal dan Tahun Baru berlangsung aman dan lancar.
"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Tuban berharap kegiatan Nataru ini benar-benar terkendali sehingga suasana kondusif di kabupaten Tuban ini bisa selalu kita ciptakan," imbuhnya.
Baca Juga: PT TPPI Tuban Ajak Masyarakat Bebersih Pantai dan Bagikan 1.000 Bibit Pohon
Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, perayaan Nataru kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika tahun kemarin perayaan Nataru tidak diperbolehkan sama sekali. Namun, tahun ini dapat diselenggarakan karena Kabupaten Tuban memasuki kriteria level 1.
"Tentunya ada ketentuan-ketentuan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Jangan sampai ketentuannya diperbolehkan, namun menjadi euforia sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi penyebaran ataupun klaster baru. Yang harus kita utamakan adalah keselamatan bersama," jelas Darman.
Dirinya mengingatkan masyarakat supaya tidak lengah hingga mengabaikan protokol kesehatan yang selama ini diterapkan.
Baca Juga: Bawaslu Tuban Hentikan Perkara Penyaluran BPNTD Bertuliskan "Mbangun Deso Noto Kuto"
"Jangan sampai level 1 menjadikan masyarakat lengah sehingga melakukan euforia pada malam tahun baru yang menjadi puncaknya hingga menimbulkan kerumunan yang bisa menyebabkan klaster baru," imbau perwira asli Demak ini.
Mantan Kapolres Sumenep ini menerangkan, pelaksanaan vaksinasi masih menjadi sorotan disebabkan dalam menentukan leveling terdapat penambahan kriteria.
"Semula yang menjadi indikator untuk menentukan kriteria leveling adalah capaian vaksinasi dosis 1 dan lansia, namun sekarang ada tambahan lagi yakni dosis 2 harus mencapai 48 persen. Ini harus kita tuntaskan dalam minggu ini," tutupnya. (gun/ian)
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Amankan Belasan Anggota Gangster
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News