MALANG (BangsaOnline) - Haris Supriyadi (35), warga Dusun Balerejo, Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, ditangkap anggota Polres Malang karena dilaporkan mencabuli anak tirinya, DL (15), hingga hamil 8 bulan. Kasus ini dilaporkan keluarga DL ke Mapolres Malang.
Haris hidup satu rumah dengan DL dan IW (40) ibu kandung DL, yang dinikahi Haris. "Suami pertama istri saya meninggal dunia. Saya menikah dengan IW itu, sudah janda anak dua," akunya, di Mapolres Malang, Senin (30/3).
Baca Juga: Terseret Dugaan Kasus Penyekapan dan Pemerkosaan Pada Buzzernya, Ketua PSI Jakbar Mengundurkan Diri
Haris menyetubuhi anak tirinya sendiri karena tergoda melihat tubuh DL yang seksi. "Saat itu dia sedang melipat baju. Saya tergiur bodi tubuhnya. Lalu, saya bilang, kalau saya mencintai dia (DL). Saya bilang begitu, DL juga bilang jika cinta saya," cerita Haris.
Sejak itulah cerita Haris, dirinya mengajak anak tirinya untuk berhubungan layaknya suami istri di kamar DL. "Saya mengajak berhubungan intim di DL. Istri saya sedang tidur di kamar belakang. Tidak tahu jika saya masuk ke kamar DL. Saat disetubuhi DL mau saja. Saya tidak mengancamnya," katanya.
Ditanya berapa kali berhubungan intim dengan DL, Hari mengaku belasan kali. "Pastinya saya lupa. Yang jelas belasan kali saya berhubungan intim dengan DL, hingga dia hamil. Saat dia bilang hamil, saya langsung pamit kerja ke luar Malang untuk mencari uang kebutuhan istri dan DL sendiri," kata pria yang bekerja serabutan itu.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara
Sementara, IW, istri Haris, ibu kandung dari DL, mengetahui DL hamil sudah hamil 8 bulan.
Sementara itu, menurut pengakuan DL saat dilakukan pemeriksaan di Mapolres Malang jelas Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat, korban merasa dipaksa dan diancam oleh pelaku untuk mau melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News