Ombudsman Jatim Serahkan Rapor Pelayanan Publik kepada Delapan Kepala Daerah, Banyuwangi Tertinggi

Ombudsman Jatim Serahkan Rapor Pelayanan Publik kepada Delapan Kepala Daerah, Banyuwangi Tertinggi Dari kiri: Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Bupati Banyuwangi Ipuk Festiandani, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim Agus Muttaqin, Sekda Ponorogo Agus Pramono, dan Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin. foto: istimewa

Hasil penilaian menyimpulkan pada tiga kategorisasi predikat, yakni zona hijau (kepatuhan tinggi), zona kuning (kepatuhan sedang), dan zona merah (kepatuhan rendah). Untuk zona kuning meliputi 28 pemkab/pemkot dan Pemprov Jawa Timur. Sedang yang zona merah yakni Pemkab Nganjuk (45,01) dan Pemkab Malang (44,82).

Ada tiga temuan selama pengumpulan data penilaian. Pertama, mayoritas dinas pendidikan dan dinas kesehatan belum memiliki ruang pelayanan sehingga pemohon masih menemui petugas di masing-masing bidang penyelenggara pelayanan publik. Kedua, masih banyak OPD yang belum tahu dan mendapatkan sosialisasi terkait penilaian kepatuhan akibat kurangnya sosialisasi dari bagian organisasi. Ketiga, masih banyak OPD yang tidak memahami perbedaan standar pelayanan dan standar operasional prosedur (SOP) sehingga dalam mempublikasi terkadang tertukar.

Agus mengatakan, selain menyampaikan hasil penilaian, RI Jawa Timur menyerahkan piagam kepada pemda yang menyandang predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau. Hal ini menjadi bentuk apresiasi dari ketua RI kepada kepala daerah yang senantiasa menjaga agar penyelenggara pelayanan publik tetap konsisten untuk patuh terhadap UU No 25 Tahun 2009.

Utamanya, menciptakan sistem pengawasan dan evaluasi yang berintegritas terhadap sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. "Kepala daerah tersebut memahami betul bahwa pelayanan publik yang berkualitas merupakan hak masyarakat," katanya.

Selain itu, hasil penilaian ini dapat menjadi potret atau sinyal kondisi pelayanan publik yang ada di daerah tersebut.

"Dari hasil analisis data kami, zonasi ini (hijau, kuning, merah) amat relevan dengan kualitas laporan masyarakat yang diterima oleh RI Jawa Timur. Jika penyelenggara tidak patuh terhadap standar pelayanan publik, seringkali layanannya berakhir dilaporkan ke kami terkait maladministrasi untuk diperiksa," ujar Agus.

Menurut dia, dalam rangka percepatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik, memberikan tiga saran kepada kepala daerah.

Pertama, memberikan apresiasi (award) kepada pimpinan unit pelayanan publik yang mendapatkan zona hijau. Apresiasi tersebut dalam bentuk penghargaan atas segala upaya dan komitmen dalam memenuhi komponen standar pelayanan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kedua, memberi teguran dan mendorong implementasi standar pelayanan publik kepada para pimpinan unit pelayanan publik yang mendapatkan zona merah atau kepatuhan rendah dan zona kuning atau kepatuhan sedang.

Ketiga, memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik di mana setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan UU No 25 Tahun 2009. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO