Sisir Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Malang Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal, Rugikan Negara Rp80 Juta

Sisir Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Malang Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal, Rugikan Negara Rp80 Juta Petugas Bea Cukai Malang saat membongkar paket berisi rokok tanpa pita cukai di sebuah jasa ekspedisi.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Dalam dua hari terakhir, kembali menyisir sejumlah jasa ekspedisi untuk mencegah peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, utamanya rokok.

Hasilnya, berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal tanpa dilekati cukai yang berpotensi merugikan negara Rp 80.796.000.

Menurut Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor , ribuan rokok ilegal itu disita dari sejumlah jasa ekspedisi.

"Pada 15 Februari kami mengamankan berbagai merek rokok sebanyak 14 koli atau setara 2.231 bungkus tanpa dilekati pita cukai dari jasa ekspedisi di Kepanjen. Kemudian sebanyak 10 koli atau setara 1.380 bungkus rokok ilegal dari Turen, serta 1 koli atau setara 400 bungkus rokok ilegal dari Kedungkandang," terangnya, Kamis (17/2).

Sementara pada Rabu (16/2) kemarin, bea cukai kembali mengamankan berbagai merek rokok ilegal sebanyak 43 koli atau setara 2.760 bungkus dari jasa ekspedisi di Kedungkandang.

"Selanjutnya tim membawa barang bukti bersama terperiksa berinisial AR, MZ, dan RDAP selaku penanggung jawab kantor cabang ekspedisi ke Kantor untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

“Kami tidak akan pernah berhenti untuk mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengusaha jasa pengiriman barang, untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Selain itu, tak lupa kami juga selalu memberikan edukasi agar kegiatan serupa tidak terulang kembali, dan mengajak untuk bersama-sama kita gaungkan terus gempur rokok ilegal,” tambahnya. (thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO