MALANG, BANGSAONLINE.com - Dalam dua hari terakhir, Bea Cukai Malang kembali menyisir sejumlah jasa ekspedisi untuk mencegah peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, utamanya rokok.
Hasilnya, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal tanpa dilekati cukai yang berpotensi merugikan negara Rp 80.796.000.
Baca Juga: Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal saat Jambore Satlinmas
Menurut Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, ribuan rokok ilegal itu disita dari sejumlah jasa ekspedisi.
"Pada 15 Februari kami mengamankan berbagai merek rokok sebanyak 14 koli atau setara 2.231 bungkus tanpa dilekati pita cukai dari jasa ekspedisi di Kepanjen. Kemudian sebanyak 10 koli atau setara 1.380 bungkus rokok ilegal dari Turen, serta 1 koli atau setara 400 bungkus rokok ilegal dari Kedungkandang," terangnya, Kamis (17/2).
Sementara pada Rabu (16/2) kemarin, bea cukai kembali mengamankan berbagai merek rokok ilegal sebanyak 43 koli atau setara 2.760 bungkus dari jasa ekspedisi di Kedungkandang.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal lewat Konser
"Selanjutnya tim membawa barang bukti bersama terperiksa berinisial AR, MZ, dan RDAP selaku penanggung jawab kantor cabang ekspedisi ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
“Kami tidak akan pernah berhenti untuk mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengusaha jasa pengiriman barang, untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Selain itu, tak lupa kami juga selalu memberikan edukasi agar kegiatan serupa tidak terulang kembali, dan mengajak untuk bersama-sama kita gaungkan terus gempur rokok ilegal,” tambahnya. (thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News