KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar uji publik untuk membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengembangan pariwisata lokal, Rabu (16/3).
Agenda ini dianggap penting lantaran Kota Probolinggo memiliki keunikan akan sumber daya kepariwisataan, baik wisata alam maupun budaya yang menjadi kewenangan daerah untuk dikelola.
Baca Juga: Guruh Dilantik Jadi Anggota PAW DPRD Kota Probolinggo Periode 2024-2029
"Selain mengundang OPD, semua elemen masyarakat juga diundang (uji publik)," kata Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib, kepada awak media.
Ia memaparkan, gelar uji publik dengan melibatkan elemen dan tokoh masyarakat itu untuk memberikan masukan sebelum kemudian rancangan itu menjadi sebuah peraturan daerah.
"Semua masukan dari elemen masyarakat kita tampung sebelum kemudian Raperda itu disahkan," tuturnya.
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Adanya Raperda tentang pengembangan pariwisata daerah itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, dalam pasal 8 dijelaskan jika pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, provinsi, kota/kabupaten yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan untuk jangka panjang.
"Kita berharap adanya Raperda ini bisa membawa manfaat, khususnya bagi warga Kota Probolinggo sendiri," kata Abdul.
Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Moh Jalal, belum bisa dimintai komentarnya karena uji publik masih berlangsung. Saat itu, banyak usulan dari masyarakat yang menyebut bagaimana keberadaan pariwisata di Kota Probolinggo agar lebih baik, sehingga bisa meningkatkan target pendapatan asli daerah. (ugi/mar)
Baca Juga: 30 Anggota DPRD Kota Probolinggo Resmi Dilantik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News