PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Satpol PP melakukan penutupan tempat karaoke yang masih beroperasi dengan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan, Nurhidayati Rasuli, memimpin langsung penutupan karaoke sekaligus mengimbau pemilik, dan memasang stiker 'TUTUP'. Ia menuturkan, penutupan dilakukan berdasarkan regulasi dari Pemkab Pamekasan.
BACA JUGA:
- Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Siroleg di 13 Kecamatan
- Pimpin Upacara Tujuh Belasan, ini Pesan Pj Bupati Pamekasan kepada Seluruh ASN
- Pelantikan 445 PPPK oleh Pj Bupati Pamekasan Diwarnai Goyang Oke Gas
- Safari Ramadan Hari ke-2, Pj Bupati Pamekasan Ucapkan Terima Kasih atas Kondusivitas Selama Pemilu
"Penutupan dengan penempelan stiker ini dikarenakan tempat usaha karaoke yang ada di Kabupaten Pamekasan melanggar Perda no.2 tahun 2019 (tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi.), Perda no.3 tahun 2019 (tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat), perda no.18 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanaman modal," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (11/4/2022).
Ada empat karaoke yang ditutup Satpol PP Pamekasan, di antaranya Almahera (Jalan Raya Sumenep), King one (Jalan Kolpajung), Moga Jaya (Jalan Kolpajung), dan Resto Putri (Jalan Trunojoyo).
Operasi yang dilakukan berjalan dengan lancar dan aman karena pemilik dari tempat karaoke mengikuti arahan dan imbauan yang diberikan Satpol PP Pamekasan. Operasi ini diharapkan membuat Pamekasan menjadi lebih maju sebagai mana simbol Pamekasan Hebat. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News