Bea Cukai Kediri Rilis Hasil Operasi BKC Ilegal, Amankan 816 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Bea Cukai Kediri Rilis Hasil Operasi BKC Ilegal, Amankan 816 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Sunaryo (tengah) saat menggelar jumpa pers di Kantor Bea Cukai Kediri. foto: ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (Bea Cukai) merilis hasil operasi penindakan di bidang cukai, (BKC) ilegal berupa rokok polosan tanpa dilekati pita cukai, di Kantor Bea Cukai , Selasa (22/4/2022).

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Sunaryo menjelaskan bahwa hasil operasi penindakan yang dirilis tersebut berasal dari kegiatan Tim Unit Intelijen dan Penindakan (Indak) KPPBC Tipe Madya Cukai yang berhasil melakukan kegiatan operasi penindakan BKC ilegal pada jalur distribusi rokok ilegal sebagai strategi optimalisasi kebijakan KPPBC Tipe Madya Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal, Rabu (6/4/2022) pekan lalu.

Menurut Sunaryo, operasi penindakan dilakukan berdasarkan hasil operasi intelijen yang mendeteksi adanya rencana pengiriman BKC ilegal berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) polosan tanpa dilekati pita cukai yang dimuat dalam sarana angkut penumpang berupa Bus PO Pahala Kencana trayek Madura - Banten yang akan melewati ruas Jalan Tol Trans Jawa.

Setelah melintasi wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai , lanjut Sunaryo, Tim Indak bergerak melakukan operasi penindakan berupa pengejaran (hot pursuite) terhadap sarana pengangkut dimaksud dan berhasil dilakukan penghentian dan pencegahan di ruas Tol Kertosono – Ngawi KM. 648 dan segera ditindaklanjuti dengan kegiatan pemeriksaan terhadap seluruh muatan barang, baik bagasi maupun kabin bus.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, kedapatan BKC ilegal berupa rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sejumlah 4.080 slop @10 pak @20 batang setara dengan 816.000 batang yang dikemas dalam 51 karton," kata Sunaryo, Selasa (12/4/2022).

Masih menurut Sunaryo, perkiraan nilai barang hasil penindakan sejumlah 816.000 batang dimaksud sebesar ±Rp930.240.000,00 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai mencapai ±Rp574.251.840,00.

"Selanjutnya terhadap barang hasil penindakan tersebut masih dalam proses penelitian lebih lanjut," tegas Sunaryo.

Barang hasil operasi penindakan tersebut dengan rincian sebagai berikut, SKM merek ANOAH 80.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek NEW ABS 16.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek DALILL 48.000 batang, tanpa dilekati pita cukai

Selanjutnya, SKM merek S MILD 48.000 batang, tanpa dilekati pita cukai, SKM merek LOIS MILD 144.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek GICO BLACK 48.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek FLASH 32.000 batang tanpa dilekati pita cukai.

Berikutnya, SKM merek GUCCI 112.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek PUTRA SURYA 16.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek DUBAI 96.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek ADWAK 48.000 batang tanpa dilekati pita cukai.

Kemudian, SKM merek AYLA 16.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek ASWAD 16.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek AEROX 16.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek SURYA GALAXY 32.000 batang tanpa dilekati pita cukai

SKM merek HYS GOLD 16.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek PREMIER GOLD 16.000 batang tanpa dilekati pita cukai dan SKM merek HJS SUBUR JAYA 16.000 batang anpa dilekati pita cukai.

Seperti diketahui, barang hasil penindakan berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dimaksud dituangkan pada Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor : SBP-35/KBC.120202/2022 tanggal 06 April 2022 dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54.

Yang mana dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan/atau Pasal 56. (uji/ari)

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO