Selama Ramadan, Dishub Kota Pasuruan Laksanakan Operasi Penertiban Juru Parkir

Selama Ramadan, Dishub Kota Pasuruan Laksanakan Operasi Penertiban Juru Parkir Apel persiapan operasi parkir gabungan.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub)  selama bulan Ramadan 1443 Hijriyah melakukan penertiban dan pembinaan di wilayah tertentu yang menjadi atensi binaannya.

Kasi Perparkiran Sihub Dedy Andika mengatakan, penertiban dan pembinaan tersebut dilakukan akibat maraknya yang tidak taat aturan. Selain itu, untuk menertibkan yang mengenakan seragam resmi dari dishub.

"Sudah 8 pakaian parkir resmi dishub kami sita dari parkir liar. Alasannya dipinjami teman, dan mereka bila juga setor kepada orang-orang tertentu," ujar Dedy saat dikonfirmasi di kantornya.

(Dedy Andika saat briefing seorang juru parkir binaan Dishub )

Sebagai kasi perparkiran dan juga ditugaskan pemantau di lapangan, Dedy menyampaikan bahwa dirinya akan terus mengedepankan aturan perwali terhadap pada titik-titik tertentu.

"Contohnya pada orang ketiga pakai parkir wilayah dishub. Ketika menjumpai yang melakukan parkir liar kita akan tegur dan memberikan peringatan mereka," jelasnya.

"Untuk itu, kami berharap masyarakat mau ikut serta dalam penertipan parkir-parkir liar agar tidak terjadi yang tidak diiginkan. Seperti salah satu titik tertentu seperti di Jalan Wahid Hasyim," sambung Dedi.

(Operasi parkir di tepi jalan umum Alun-Alun )

Perwali mengatur 3 shift yakni pagi, siang, dan malam demi kenyamanan dan keamanan pelayanan parkir.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada masyarakat supaya mau membantu dan ikut serta dalam penertiban parkir-parkir liar yang ada di wilayah .

"Saya berharap kepada masyarakat apabila menemukan juru parkir liar, laporkan ke kami. Bila perlu difoto dan tunjukan kepada kami," tegasnya. (adv/ard/ari)

Pelaksanaan operasi parkir mengacu pada Peraturan Wali nomor 57 tahun 2017 tentang pedoman juru parkir yakni:

a. Bahwa dalam rangka Perparkiran diperlukan Juru Parkir

b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali tentang .

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551).

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

Sedangkan sanksi-sanksi perwali yang disampaikan:

Pasal 13

(1) Jika Juru Parkir melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

(2) Jika terdapat Juru Parkir yang melakukan pemungutan jasa parkir dan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penegak hukum maka segala permasalahan menjadi tanggung jawab Juru Parkir yang bersangkutan.

Lihat juga video 'Heboh, Bayi Diduga Hasil Hubungan Gelap Ditemukan Warga Kota Pasuruan di Saluran Irigasi Sawah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO