Warga Ngimboh Ujung Pangkah Geruduk DPRD Gresik

Warga Ngimboh Ujung Pangkah Geruduk DPRD Gresik Warga Ngimboh Ujung Pangkah ketika mendatangi kantor DPRD Gresik. (Syuhud/BANGSAONLINE)

GRESIK (BANGSAONLINE.com) - Kemarahan warga Ngimboh Kecamatan Ujung Pangkah, terutama tokoh masyarakat melihat ulah Kades (kepala desa) dan mantan Kades mereka yang ditengarai kuat terlibat jual beli areal pantai dan tanah negara, tampaknya sudah tidak bisa dibendung. Puluhan warga dan tokoh masyarakat Dusun Cabean dan Ngimboh Kecamatan Ujung Pangkah menggeruduk kantor DPRD Gresik, Selasa (14/4).

Mereka mendesak agar DPRD Gresik mengusut tuntas kaus jual beli lahan pantai di Dusun Cabean dan Desa Ngimboh yang ditengarai kuat melibatkan Kades Ngimboh saat ini, Ana Mukhlisa, dan mantan Kades Ngimboh, Taufiqul Uman yang sekarang duduk di DPRD Gresik dari partai Gerindra.

"Usut Kades dan mantan Kades Ngimboh yang telah menjual belikan areal pantai dan tanah negara," kata H Fadelan, salah satu tokoh masyarakat Ngimboh ketika mendatangi gedung DPRD Gresik, siang tadi (14/4).

Warga Cabean dan Ngimboh, lanjut Fedelan tidak menginginkan transaksi ilegal penjualan lahan pantai dan tanah negara di desa mereka terus berlanjut. Warga tidak peduli siapa yang terlibat dalam transaksi liar yang melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda (pemerintah daerah) tersebut. "Warga Ngimboh tidak mau tahu alasan Taufiq (mantan kades), yang penting lahan yang telah dia jual itu harus segera dikembalikan ke desa untuk kepentingan masyarakat," desaknya.

Menurut Fadelan, luas lahan pantai dan tanah milik negara maupun desa yang diakuinya telah dijual belikan mencapai 12,5 hektar. Tanah seluas itu di antaranya, sudah dijual kepada salah satu pengusaha terkenal yang berdomisili di Kecamatan Bungah. Bahkan, pengusaha tersebut mengancam akan melaporkan Taufiqul Umam ke pihak berwajib, kerena dituding telah melakukan penipuan.

Selain itu, lahan tersebut juga telah dikuasai oleh beberapa pengusaha akibat transaksi liar yang telah dilakukan kades dan mantan kades Ngimboh. Lahan pantai tersebut sekarang sudah dikuasai oleh pengusaha untuk dok kapal bernama PT Mitra Arta Bumi Abadi, PT Orela Shipyard, serta salah satu adik mantan kades yang sekarang duduk sebagai anggota DPRD Gresik ini.

"Cuma satu keinginan warga Ngimboh. Pokoknya warga minta tanah segera dikembalikan dan seluruh bangunan liar itu segera dibongkar. Mantan kades dan kades sekarang yang merupakan pasangan suami istri harus bertanggungjawab. Kalau tidak, masyarakat Ngimboh akan terus lakukan gerakan perlawanan dengan jumlah massa lebih besar," ancamnya.

Senada juga dikatakan oleh Afif, salah satu tokoh warga Dusun Cabean Desa Ngimboh. Dia mengaku datang ke DPRD Gresik adalah atas nama masyarakat Ngimboh, bukan untuk kepentingan pribadi. "Kami datang jauh-jauh dari Ngimboh ingin ketemu Bapak Ketua DPRD (Abdul Hamid). Kedatangan saya bersama warga tidak ada kepentingan pribadi. Kami hanya ingin menyelamatkan aset negara. Makanya, kami datang ke DPRD," cetusnya.

Ditambahkan Afif, kedatangan warga Ngimboh ke DPRD, karena mereka merasa memiliki tanggungjawab untuk menyelamatkan aset negara dan aset desa. Jangan sampai aset tersebut habis dijual, karena ulah oknum kades dan mantan kades Ngimboh. "Menyelamatkan aset Ngimboh merupakan tanggungjawab kami bersama. Makanya, kami datangi rumah wakil rakyat," pungkasnya.

Sementara Ketua DPRD Gresik, Ir H. Abd Hamid usai menemui warga Ngimboh menyatakan, DPRD Gresik secepatnya akan membentuk tim, baik lewat komisi maupun Pansus (panitia khusus) untuk mengusut kasus jual beli pantai di Desa Ngimboh. "Kami segera melakukan rapat koordinasi dengan pihak pihak terkait. Karena ini laporan warga langsung, tentunya kami akan segera menindak lanjuti permasalahan ini," katanya.

Hamid meminta agar warga Ngimboh kembali lapor ke DPRD Gresik dengan membawa data yang lengkap. Sebab, data-data itu sangat dibutuhkan DPRD Gresik untuk mengusut tuntas kasus yang diadukan warga Ngimboh.

"Kami minta ada surat pengaduan resmi. Nantinya kami akan turunkan tim untuk menyelidiki laporan warga," terangnya.

Ditanya terkait adanya tengara keterlibatan anggota DPRD Gresik dalam jual beli lahan pantai di Desa Ngimbo, Hamid dengan tegas menyatakan, aturan maupun hukum harus ditegakkan. Dan hukum tidak pandang bulu. Tidak memandang anggota DPRD atau masyarakat biasa. "Siapapun yang salah, ya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Hamid.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO