GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik bekerja ekstra maraton untuk menindaklanjuti laporan pernikahan manusia dan kambing yang difatwai MUI Gresik sebagai tindakan penistaan agama.
Sebagai tindak lanjut laporan sejumlah ormas pada 8 Juni 2022, Penyidik Pidana Umum (Pidum) Polres Gresik hari ini, Senin (13/6/2022), memanggil 2 Anggota DPRD Gresik asal Fraksi NasDem untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Kedua Politisi NasDem tersebut adalah Ketua Fraksi NasDem Muhammad Nasir, dan Anggota Fraksi NasDem Nur Hudi Didin Arianto.
Informasi yang didapatkan BANGSAONLINE.com menyebutkan, baik Nasir maupun Nur Hudi dipanggil Polres Gresik atas laporan aktivis Informasi Dari Rakyat (IDR) Choirul Anam.
Ia melaporkan ritual pernikahan manusia dengan kambing yang dihadiri Nasir dan Nur Hudi itu lantaran dinilai meresahkan masyarakat, dan sebagai bentuk penistaan agama.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Selain itu, pernikahan nyeleneh tersebut dianggap telah melukai hati masyarakat Gresik.
Nasir dan Nur Hudi sendiri dipanggil oleh Penyidik Polres Gresik untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana. Acuannya pasal 156a KUHP yang berbunyi: barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara itu, Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir membenarkan hari ini dua Anggota DPRD Gresik dari Fraksi NasDem dipanggil penyidik Polres Gresik untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
"Iya. Jumat kemarin saya mendapatkan pemberitahuan pemanggilan Pak Nasir dan Pak Nur Hudi oleh Penyidik Polres Gresik," kata Abdul Qodir saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (13/6/2022).
Menurut Abdul Qodir, pemanggilan Anggota DPRD Gresik oleh pihak aparat penegak hukum (APH) untuk dimintai keterangan tak perlu minta izin pimpinan DPRD, bupati, gubernur, dan mendagri.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang MD3 (MPR, DPR,DPD, dan DPRD) Nomor UU No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Baca Juga: Kabel Utilitas Masih Semrawut Meski Ada Perda di Gresik
"Dulu sebelum adanya perubahan UU MD3 memanggil anggota DPRD untuk dimintai keterangan harus izin dulu bupati, gubernur, dan mendagri. Namun, setelah ada perubahan UU MD3 tak harus izin. Penyidik bisa langsung memanggil bersangkutan," terang Ketua DPC PKB Gresik ini.
Senada dikatakan Wakil Ketua DPRD Gresik selaku Koordiantor Badan Kehormatan (BK), Mujid Riduan.
"Sudah tak pakai izin kalai penyidik memanggil anggota DPRD. Itu diatur dalam UU MD3 Perubahan," kata Mujid.
Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Kabel Seluler Menjuntai di Perempatan Giri Gresik Usai Diterabas Tronton
Menurut Mujid, setelah menerima pengaduan terkait Nasir dan Nur Hudi, BK langsung melakukan verifikasi pengaduan.
"Kami punya waktu seminggu untuk verifikasi pengaduan sebelum kami tindaklajuti," terang Mujid.
Setelah itu, BK yang dikawal langsung oleh empat pimpinan DPRD langsung menggelar rapat dengan ahli dari Universitas Narotama, Surabaya.
Baca Juga: Jelang Tutup Tahun 2024, DPRD Gresik Paripurnakan Pembahasan 6 Raperda
"Kami masih menjadwalkan dengan tim ahli dari Narotama untuk rapat tindak lanjut pengaduan itu," pungkas Mujid.
Diberitakan sebelumnya, acara pernikahan manusia dan kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, menghebohkan Gresik yang notabene dijuluki kota santri dan kota wali. Pernikahan itu sudah ditindaklanjuti MUI dan dinilai sebagai penistaan agama. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News