GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejari Gresik menyerahkan penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) pembelian atribut pelantikan 47 kepala desa (kades) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik ke inspektorat.
Hal itu karena kejari belum menemukan adanya tindak pidana dalam pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
BACA JUGA:
- Kabid Satpol PP Gresik Diduga Terseret Kasus Narkoba, Kepala BKPSDM: Tunggu Hasil Sidang
- Tindak Lanjuti Kasus Narkoba Oknum PNS Satpol PP Gresik, Berikut Langkah Inspektorat dan BKPSDM
- Nur Saidah Minta Inspektorat dan BKPSDM Tegas Sikapi Oknum ASN Satpol PP Terlibat Kasus Narkoba
- Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023
"Kami serahkan kasus dugaan pungli atribut pelantikan 47 kades ke Inspektorat, karena sejauh pulbaket yang kami lakukan belum menemukan tindak pidana," ucap Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah saat memberikan keterangan pers, Selasa (21/6/2022).
Ia mengungkapkan, intel kejari telah meminta keterangan 54 orang dalam melakukan pulbaket. Mulai 47 kepala desa yang dilantik, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Suyono, dan pihak terkait.
Selain itu, pihaknya juga telah mengecek harga atribut tersebut ke Surabaya. Hasilnya, harga di Surabaya memang lebih murah, namun dengan kualitas lebih jelek.
Ia lantas mencontohkan, ada atribut yang harganya di Surabaya Rp30 ribu. Tapi, yang dibeli kades 150 ribu dengan kualitas lebih bagus.
Klik Berita Selanjutnya