Tindaklanjuti SE Kemenag, Gubernur Khofifah Anjurkan Penyembelihan Hewan Kurban di RPH

Tindaklanjuti SE Kemenag, Gubernur Khofifah Anjurkan Penyembelihan Hewan Kurban di RPH Gubernur Khofifah saat memeriksa seekor sapi.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama Republik Indonesia () menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya dan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

Sebelumnya, di sendiri telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 tentang status keadaan darurat bencana wabah penyakit mulut dan kuku Tanggal 30 Mei 2022. Juga Surat Edaran Nomor 524/6359/122.3/2022 tentang pengendalian dan penanggulangan penyakit mulut dan kuku pada ternak di Jawa Timur tertanggal 31 Mei 2022.

Merespons terbitnya SE tersebut, meminta kepada Bupati dan Wali Kota se-Jatim untuk segera turun mengecek dan memantau sentra penjualan yang biasanya banyak dijumpai di pinggir jalan atau tanah lapang.

"Di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, kami ingin memastikan bahwa masyarakat Jatim bisa beribadah dengan baik utamanya ketika Sholat dan dapat melakukan penyembelehan . Sehingga proses penyembelihan sampai penyaluran bisa aman dan higienis," ungkap Khofifah disela sela pelantikan rektor Universitas Brawijaya Malang, Senin (27/6/22).

Gubernur Khofifah mengatakan, penting bagi kepala daerah bisa mengambil kebijakan untuk mempersiapkan titik sentra penjualan yang sehat dan tidak terindikasi adanya penyakit PMK.

"Kami terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya bagi umat Islam yang akan merayakan Hari Raya baik saat shalat Iedul Adha maupun saat pelaksanaan kurban tahun ini," terangnya.

Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan Pemprov Jatim telah menyiapkan sebanyak 1.276 juru sembelih halal (Juleha) yang akan tersebar di berbagai pondok pesantren (ponpes), masjid, musala, dan lembaga di Jatim. Para Juleha saat ini telah mendapatkan pelatihan, pengarahan, dan sertifikasi sehingga siap memotong pada mendatang.

Gubernur Khofifah juga menjelaskan bahwa dalam Surat Edaran tersebut diatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah , ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

Oleh karenanya, wanita yang pernah menjabat sebagai Menteri Sosial itu mengimbau umat Islam untuk membeli yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria. Serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

"Jika berada di wilayah wabah PMK, takmir masjid, mushola atau panitia kurban bisa menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat. Inilah pentingnya koordinasi semua jajaran di daerah agar masyarakat kita bisa beribadah dengan baik, aman dan sehat," urai Khofifah.

Adapun salah satu isi dari SE 10 Tahun 2022 kriteria terdiri dari Jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, dan kambing yang cukup umur. Jika unta minimal umur 5 (lima) tahun, sapi dan kerbau minimal umur 2 tahun dan kambing minimal umur 1 tahun.

Kondisi hewan sehat, antara lain tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku, tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

Penyembelihan dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah). Penyembelihan diutamakan dilakukan di RPH.

Jika dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan melaksanakan penyembelihan di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.

Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan dan orang yang berkurban. Selanjutnya, petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging hingga memastikan kesehatan melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait. (dev/ari)

Lihat juga video 'Pastikan Harga Stabil Jelang Idul Adha, Wali Kota Mojokerto Sidak Pasar Hewan dan Bahan Pangan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO