PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Pamekasan sebagai leading sektor penegakan hukum dan sosialisasi terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) mendapat anggaran senilai Rp2.000.578.700,00.
Salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Bumi Gerbang Salam ini bakal menggandeng Bea Cukai bersama TNI-Polri dan instansi terkait lainnya dalam pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
"Anggaran untuk penegakan hukum tahun ini sebesar Rp2 miliar," kata Kabag Perekonomian Setdakab Pamekasan, A Fattah, saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022)
Ia yakin, Satpol PP Pamekasan mampu melaksanakan hal tersebut dalam rangka memerangi peredaran rokok ilegal di Bumi Gerbang Salam. Pihaknya berharap, penegakan hukum dapat meningkatkan produksi rokok di Kabupaten Pamekasan.
“Pamekasan itu terbanyak rokok ilegalnya di Madura. Hampir di seluruh kecamatan dan desa di wilayah Pamekasan ini ada rokok ilegalnya, baik itu tempat produksi maupun toko yang jual rokok,” tuturnya.
Baca Juga: Pemkab Pamekasan Alokasikan Bantuan untuk Buruh Tani Tembakau
“Saya berharap kegiatan penegakan hukum ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan produk ilegal,” pungkasnya. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News