Terima Asimilasi, 46 Napi Rutan Klas II B Sampang Dipulangkan

Terima Asimilasi, 46 Napi Rutan Klas II B Sampang Dipulangkan Para Narapidana Rutan Sampang yang mendapatkan asimilasi sebelum dipulangkan. Foto: MUTAMMIM/ BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 46 narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kabupaten Sampang mendapatkan asimilasi rumah. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Rutan Klas II B Sampang, Gatot Tri Rahardjo, Kamis (7/7/2022).

"46 napi mendapatkan asimilasi secara bertahap, pertama di tanggal 29 Juni sebanyak 15 napi, tanggal 6 kemarin 23 napi, dan sekarang 8 napi," ujar Gatot kepada BANGSAONLINE.com.

Gatot menjelaskan, pemberian asimilasi itu sesuai dengan aturan Kemenkumham yang baru menggantikan aturan sebelumnya diberlakukan sejak pada 1 Juli 2022. Adapun pemberian asimilasi rumah pada napi atas beberapa pertimbangan.

"Sebelum asimilasi diberikan, para tahanan harus melengkapi administrasi. Sebab, SK integrasi sudah miliki," tambahnya.

Menurutnya, pemberian asimilasi ini bisa mengurangi dampak overkapasitas rutan. Sebab, tahanan di rutan saat ini ada 400 lebih.

"Dari 46 napi yang mendapatkan asimilasi didominasi narapidana yang tersandung kasus narkoba," ungkapnya.

Ia berharap, napi yang mendapatkan asimilasi dapat berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi. Sebab jika melakukan pelanggaran kembali, maka napi tersebut harus melanjutkan sisa masa hukumannya.

"Meski bebas, para napi harus melapor ke rutan selama menjalani asimilasi," pungkasnya. (tam/rev)