SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 46 narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kabupaten Sampang mendapatkan asimilasi rumah. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Rutan Klas II B Sampang, Gatot Tri Rahardjo, Kamis (7/7/2022).
"46 napi mendapatkan asimilasi secara bertahap, pertama di tanggal 29 Juni sebanyak 15 napi, tanggal 6 kemarin 23 napi, dan sekarang 8 napi," ujar Gatot kepada BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Kangen Berat, Istri Nekat Selundupkan HP ke Dalam Lapas SIdoarjo, Suami Disanksi Masuk Straft Cell
Gatot menjelaskan, pemberian asimilasi itu sesuai dengan aturan Kemenkumham yang baru menggantikan aturan sebelumnya diberlakukan sejak pada 1 Juli 2022. Adapun pemberian asimilasi rumah pada napi atas beberapa pertimbangan.
"Sebelum asimilasi diberikan, para tahanan harus melengkapi administrasi. Sebab, SK integrasi sudah miliki," tambahnya.
Menurutnya, pemberian asimilasi ini bisa mengurangi dampak overkapasitas rutan. Sebab, tahanan di rutan saat ini ada 400 lebih.
Baca Juga: 79 Narapidana Lapas Sidoarjo Dapat Hak Asimilasi Rumah, 8 Napi Bisa Rayakan Idul Adha di Rumah
"Dari 46 napi yang mendapatkan asimilasi didominasi narapidana yang tersandung kasus narkoba," ungkapnya.
Ia berharap, napi yang mendapatkan asimilasi dapat berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi. Sebab jika melakukan pelanggaran kembali, maka napi tersebut harus melanjutkan sisa masa hukumannya.
"Meski bebas, para napi harus melapor ke rutan selama menjalani asimilasi," pungkasnya. (tam/rev)
Baca Juga: TPP Gelar Sidang di Lasdaun, 15 WBP Terima Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News