Kasi Pidsus Kejari Sampang, Wahyu Triantoni, SH. (Bahri/BANGSAONLINE)
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Bupati Sampang Noer Tjahja kembali menjalani sidang di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Dia terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi Migas di tubuh PT SMP dengan agenda sidang keterangan para saksi-saksi baik dari penggugat maupun tergugat.
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Wahyu Triantono, dalam persidangan tersebut, dihadiri lima orang saksi. Diantaranya satu saksi ahli dari pihak Kejari Sampang, dua saksi ahli dari terdakwa dan masing-masing saksi dari PT SMP dan SKK Migas.
“Jumlah saksi yang akan dihadirkan sebanyak lima saksi, dari Kejari Sampang, terdakwa, PT SMP dan SKK Migas,” jelasnya.
Berdasarkan hasil temuan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Jawa Timur, kasus yang membelit mantan Bupati Sampang ini ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp16 miliar.
BACA JUGA:
- Kejari Sampang Musnahkan BB Inkracht 1 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Gram Sabu
- Kejari Sampang Selidiki Temuan Dugaan Proyek Gagal Konstruksi di 4 Titik Gedung Sekolah
- Kejari Sampang Geledah Rumah Eks Wabup dan 3 Lokasi Lain Terkait Dugaan Korupsi Dispendik
- Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Moh Zyn, Kejari Sampang Ungkap Peluang Lebih dari 1 Tersangka
“Kesaksian dari BPKP sebelumnya memang ada kerugian negera sebesar Rp16 miliar rupiah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




