Konvoi dan Berbuat Onar, Polres Jombang Amankan Puluhan Warga Perguruan Silat

Konvoi dan Berbuat Onar, Polres Jombang Amankan Puluhan Warga Perguruan Silat Puluhan pesilat saat berada di Mapolres Jombang.

Sementara dalam kasus ketiga yakni kepemilikan senjata tajam, petugas mengamankan GCY (15), asal Kecamatan Tembelang, .

"Dia ditangkap di wilayah Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang dalam posisi membawa pedang, tujuannya menghadang massa dari perguruan lain. GCY dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," urai Giadi.

Ia menegaskan, bagi mereka yang tidak terlibat dalam ketiga kasus tersebut akan dipulangkan, namun dengan catatan khusus.

"Mereka bisa pulang tapi harus dijemput orang tuanya, atau perangkat desa setempat," ungkapnya.

Petugas mengimbau dan berharap, dengan adanya penangkapan ini menjadikan pelajaran bagi orang tua untuk intens memantau perkembangan anaknya, terutama mereka yang tergabung dalam perguruan silat.

"Kami tidak melarang kegiatan perguruan silat, kami dukung dan kami lakukan pengamanan. Tapi kita tidak mentolerir kegiatan melanggar hukum, konvoi apalagi sampai melukai warga. Kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas," pungkasnya. (aan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO