Konvoi dan Berbuat Onar, Polres Jombang Amankan Puluhan Warga Perguruan Silat

Konvoi dan Berbuat Onar, Polres Jombang Amankan Puluhan Warga Perguruan Silat Puluhan pesilat saat berada di Mapolres Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 48 pesilat digelandang polisi lantaran konvoi dan membuat onar saat malam pengesahan warga baru salah satu perguruan silat di markas Satradar, Kabuh, Kabupaten , Jumaat (5/8/2022) malam. Kasatreskrim Polres , AKP Giadi Nugroho, mengatakan bahwa mereka berasal dari dan beberapa kota di sekitarnya.

"Kami mengamankan 48 orang pemuda dan remaja, 32 motor, dan dua bilah clurit juga pedang dari puluhan pemuda ini," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres , Sabtu (6/8/2022).

Ia menjelaskan, ada tiga kasus yang dilakukan rombongan pesilat tersebut, yakni tabrak lari, pengeroyokan, hingga kepemilikan senjata tajam. Dalam kasus tabrak lari, polisi telah mengamankan dua pendekar dari Nganjuk.

"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ADP (18) dan MSA (21), kasusnya ditangani Satlantas Polres ," tuturnya.

Sedangkan untuk kasus pengeroyokan, terdapat tiga pemuda yaitu RN (20), warga Desa Kepuhkajang, Kecamatan Perak; RR (17), seorang pelajar asal Kecamatan Ngoro, dan NMA (19), pemuda asal Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno.

"Mereka melakukan pengeroyokan dan pembacokan kepada seorang anak di bawah umur di wilayah Desa Plosogeneng, Kecamatan hingga korbannya terluka," kata Giadi.

"Ketiga pelaku pengeroyokan, kini ditahan di Mapolsek Kota guna penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata," imbuhnya.

Sementara dalam kasus ketiga yakni kepemilikan senjata tajam, petugas mengamankan GCY (15), asal Kecamatan Tembelang, .

"Dia ditangkap di wilayah Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang dalam posisi membawa pedang, tujuannya menghadang massa dari perguruan lain. GCY dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," urai Giadi.

Ia menegaskan, bagi mereka yang tidak terlibat dalam ketiga kasus tersebut akan dipulangkan, namun dengan catatan khusus.

"Mereka bisa pulang tapi harus dijemput orang tuanya, atau perangkat desa setempat," ungkapnya.

Petugas mengimbau dan berharap, dengan adanya penangkapan ini menjadikan pelajaran bagi orang tua untuk intens memantau perkembangan anaknya, terutama mereka yang tergabung dalam perguruan silat.

"Kami tidak melarang kegiatan perguruan silat, kami dukung dan kami lakukan pengamanan. Tapi kita tidak mentolerir kegiatan melanggar hukum, konvoi apalagi sampai melukai warga. Kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas," pungkasnya. (aan/mar)

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO