Jual Racun Tikus Senilai Rp91 Juta, Dua Warga Solo Menjadi Korban Penipuan di Ngawi

Jual Racun Tikus Senilai Rp91 Juta, Dua Warga Solo Menjadi Korban Penipuan di Ngawi Kedua wanita asal Surakarta saat melaporkan kasus penipuan di Polres Ngawi. Foto : Zainal Abidin/BANGSAONLINE.com

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Dua wanita asal Surakarta menjadi korban penipuan sewaktu menjual barang dengan cara cash on delivery (COD) di wilayah Gendingan, Kecamatan Widodaren, , Senin (15/8/2022) lalu.

Berawal dari Maria Setyo Utami (34) bersama Bonsai Watik (28) warga Kecamatan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah, menjual barangnya berupa racun tikus senilai Rp91 juta melalui media sosial (medsos) kepada Setyawan, yang mengaku warga Gendingan, .

"Jadi awalnya kita dapat pesanan barang dengan sistem COD. Setelah mengirim share lokasi, langsung kita kirim barangnya ke Gendingan," jelas Maria Setyo Utami saat ditemui BANGSAONLINE.com.

Selanjutnya, kedua wanita bersama sopir mengirim pesanan berupa racun tikus ke lokasi titik temu, ternyata, sudah ditunggu oleh seorang pria dan wanita di depan ruko kosong.

Melihat kedua orang itu dan memastikan mereka adalah pembeli barangnya, Maria bersama Watik menurunkan barang pesanan tersebut.

Lalu, Pria yang mengaku sebagai Setiawan, mengajak ke rumahnya untuk proses pembayaran secara tunai.

Lihat juga video 'Pedagang ini Jual Durian Kosong di Pasar Ceng Ho Pasuruan, Ini Kata Pengelola Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO