PASURUAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Pasuruan mengesahkan dua raperda perubahan non-APBD. Yakni raperda no. 5 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD, serta raperda no. 02 tahun 2012 tentang penyertaan modal ke pihak ketiga dalam rapat paripurna ke IV, Rabu (2/11).
Penendatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Pasuruan dengan DPRD diawali penyampaian paparan oleh Ketua Pansus Samsul Hidayat. Kemudian dilanjutkan permohonan persetujuan raperda non-APBD oleh Ketua Bapemperda H. Saad Muafi.
Baca Juga: Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban
Dalam kesempatan itu, dewan belum mengesahkan raperda perubahan perda nomor 8 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja BPBD Kabupaten Pasuruan yang dibutuhkan untuk percepatan penanganan bencana.
Padahal, raperda tersebut termasuk salah satu yang urgent bagi Pemkab Pasuruan dalam percepatan penanganan kebencanaan.
Perubahan raperda tersebut diperlukan, agar klasifikasi BPBD di Kabupaten Pasuruan bisa meningkat, dari OPD tipe B menjadi tipe A.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
Karena masih OPD tipe B, maka penanganan rehabilitasi dan rekontruksi kerusakan insfrastrukur pasca bencana yang dilakukan BPBD tidak optimal lantaran harus berkoordinasi dengan OPD lain yang notebene berstatus dinas.
Sekadar diketahui, Kabupaten Pasuruan termasuk daerah yang rentan bencana alam. Buktinya, sepanjang 2021 lalu tercatat ada 288 bencana. Mulai bencana banjir, tanah longsor, hingga puting beliung.
Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com usai mengikuti sidang paripurna di Gedung DPRD, dirinya menjelaskan dua raperda tersebut sudah bisa disahkan karena pembahasannya telah tuntas.
Baca Juga: Anggota Dewan ini Sebut Hortikultura Kabupaten Pasuruan Tak Kalah dengan Daerah Lain
"Sedangkan raperda yang terkait BPBD Kabupaten Pasuruan masih dalam proses untuk penyelesaian. Sedang diproses di provinsi, mungkin tinggal menunggu waktu saja," ujarnya, Rabu (2/11).
Terpisah, Saad Muafi menyatakan raperda perubahan tentang BPBD belum disahkan karena masih menunggu fasilitasi di Provinsi Jatim.
“Prosesnya sedang difasilitasi oleh Pemprov Jatim. Jadi itu yang menyebabkan perda tentang BPBD itu belum bisa disahkan. Berbeda dengan dua perda lain, yang sudah disahkan karena memang rampung sepenuhnya,” paparnya. (bib/par/rev)
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News