BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan bersama TNI, Polri, satpol pp dan bapenda, melakukan penertiban juru parkir (Jukir) serta pungutan liar di sepanjang jalan protokol, Rabu (23/11/2022)
"Melakukan penertiban ini atas keluhan dan saran masyarakat, dan sosialisasi agar tidak ada pungutan liar, serta masyarakat yang sudah membayar parkir berlangganan agar memahami mana saja titik parkir yang masih ditarik retribusi dan titik mana saja yang menerapkan parkir berlangganan," kata Kepala Dishub Bangkalan, Muawi Arifin.
Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi
"Semua bahu jalan merupakan area parkir, namun untuk di area pertokoan dan perkantoran menjadi wewenang pemilik kantor atau usaha, karena mereka sudah membayar parkir khusus setiap bulannya," tuturnya menambahkan.
Ia berharap, masyarakat yang sudah parkir berlangganan ikut berpartisipasi aktif dengan cara mengawasi serta menolak jika diminta untuk membayar oleh jukir. Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dishub Bangkalan, Ari Moein, mengatakan bahwa ada sanksi bagi para jukir yang tidak mematuhi regulasi yang ada.
Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati
"Bukan hanya sanksi aturan pemerintah daerah, bisa dijerat sesuai Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan akan disanksi sesuai pasal 368 ayat 1, di mana dapat dilakukan tuntutan pidana atas dasar pemerasan dengan kekerasan. Sebelum itu, ada surat peringatan yang menyatakan jukir tidak memuungut biaya kepada masyarakat yang sudah parkir berlangganan," ujarnya.
Ari menegaskan, Dishub Bangkalan secara rutin seminggu sekali melakukan sosialisasi sekaligus memantau kondisi di wilayahnya. Ia menyebut, beberapa hari lalu sudah dipasang papan reklame bebas retribusi parkir dan kawasan parkir berlangganan bagi kendaratan bermotor yang memiliki stiker. (uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News