MADIUN, BANGSAONLINE.com - Lima orang pria yang berasal dari luar Provinsi Jawa Timur mencuri Ke Madiun. Kelimanya adalah, CN (28), MST (30), TIT (32) berasal dari maluku, sementara dua orang lainnya, yaitu AM (20) dan AP (35) berasal dari Jawa Barat.
Awalnya, mereka datang ke Madiun menggunakan aplikasi Google Maps untuk menentukan target lokasi secara acak. Setelah ditemukan target sasarannya, mereka menuju lokasi dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia putih bernopol B 1067 KIQ dan mengganti plat nomor tersebut dengan B 2989 TYY saat berada di pintu keluar Tol Dumpil, Madiun.
Baca Juga: KAI Daop 7 Siapkan 22.716 Tiket KA Menyambut Libur Panjang Akhir Januari 2025
Kemudian, kelima pelaku menuju SMP 2 Geger sekitar pukul 1.45 WIB dan memarkirkan mobilnya di persawahan belakang sekolah tersebut. Lalu, empat pelaku CN, MST, TIT dan AM menuju ke sekolah yang menjadi target pencurian dengan membawa 2 linggis, 2 kunci L dan 1 tang potong. Sedangkan AP, bertugas menunggu di dalam mobil.
"Mereka masuk ke sekolah dengan cara memanjat pagar. Kemudian berpencar untuk mencari ruang komputer" terang Wakapolres Madiun, Kompol Ricky Tri Darma saat pers release, Jumat (25/11/2022).
CN dan MST bertugas membuka pintu, sedangkan TIT dan AM, bertugas mengawasi situasi.
Baca Juga: Andi Wijaya Rifai Resmi Pimpin Lapas Kelas I Madiun
"Akhirnya mereka berhasil mengambil 20 komputer dan 1 LCD proyektor. Karena kelelahan hanya 18 komputer yang bisa dibawa. Sisanya ditinggal," ujarnya.
Dengan barang curian tersebut, lanjut Ricky, kembali ke Bekasi untuk bertemu dengan pembeli yang akan membeli barang curian dengan harga Rp1,9 juta per unit.
“Uang dari hasil penjualan komputer curian Setelah dibagi kini sudah habis untuk kebutuhan sehari hari,” jelasnya berdasarkan pengakuan pelaku.
Baca Juga: RS Hermina Kota Madiun Kembali Gelar Pelatihan Pertolongan Korban Kecelakaan untuk Driver Ojol
Ia mengatakan, dari hasil kerja keras unit Satreskrim Polres madiun, keberadaan mereka ditemukan di wilayah Songgoriti, Malang, sehingga pihaknya langsung melakukan penangkapan di wilayah tersebut.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 linggis, 1 tang, 1 obeng, sepasang plat nomor B 2989 TYY dan 1 unit mobil Xenia yang digunakan pelaku.
"Dari tindakan tersebut, mereka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun" pungkasnya. (dro/sis)
Baca Juga: Polres Madiun Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Sungai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News