PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menggelar uji publik tentang rancangan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD dalam pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024.
"Rancangan dapil dan alokasi kursi masuk dalam tahapan dan jadwal, sehingga wajib diuji publik (untuk mengetahui) seperti apa respons masyarakat. Dalam pelaksanaan uji publik ini, kita menyajikan rancangan yang sudah dibuat oleh KPU Kabupaten Pasuruan," kata Fatimatuz Zahro, Anggota KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu saat uji publik penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD di Royal Senyiur Hotel, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan Pantau Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024
Menurutnya, KPU menyiapkan tiga skema rancangan dapil. Yakni menambah jumlah dapil dari enam menjadi tujuh hingga delapan dapil.
Karena itu, untuk menentukan dapat dilakukan penambahan atau tidak, pihaknya memerlukan tanggapan masyarakat. Di antaranya melalui tokoh-tokoh masyarakat dengan menggelar forum, maupun mempublikasikan rancangan dapil lewat kanal resmi KPU.
"Dari diskusi yang berkembang dicatat dalam notulensi. Pendapat para tokoh berimbang antara setuju penambahan dapil dan tidak setuju penambahan," ujar Fatimatuz Zahro.
Baca Juga: GERTAP Desak KPU Usut Dua Anggota PPS yang Diduga Teken Kontrak Politik dengan Cabup Pasuruan
Ia menuturkan, uji publik juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu.
Untuk melakukan penataan dapil, lanjutnya, ada tujuh prinsip yang harus terpenuhi. Yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas, serta berkesinambungan.
"Tiga rancangan yang kami buat, ya rancangan pertama itu dengan skema 6 dapil, yaitu dapil eksisting. Kemudian yang rancangan kedua itu dengan skema 7 dapil. Dan, yang rancangan ketiga itu dengan skema 5 dapil. Dari rancangan ini, kemudian kita uji publikkan dulu," terang Fatimatuz Zahro.
Baca Juga: Pilkada Pasuruan Masuk Daftar Rawan Tinggi, M. Drajat: KPU Masih Menunggu Instruksi Pusat
Sebelumnya, KPU telah menggelar uji publik melalui online, namun tidak ada tanggapan sama sekali. "Ini menjadi pertimbangan dan kita sampaikan nantinya ke KPU Jawa Timur untuk dipaparkan ke KPU RI. Apakah nanti bisa berpeluang dilakukan penambahan atau tetap menggunakan enam dapil saja," bebernya.
"KPU di daerah tidak bisa menentukan apakah terjadi penambahan atau pengurangan dapil. Hasil uji publik dari argumentasi para tokoh dan partai politik akan memberikan gambaran layak atau tidaknya penambahan daerah pemilihan," jelas Zahro kepada BANGSAONLINE.com
Dalam forum tersebut, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pasuruan H. M. Rusdi Sutejo mengusulkan agar KPU tetap menggunakan format enam dapil seperti pemilihan sebelumnya.
Baca Juga: Jelang Debat Calon Wakil Bupati, KPU Kabupaten Pasuruan Pastikan Suasana Steril
"Kenapa kami minta tetap 6 dapil, karena kinerja pemilihan DPRD kemarin masih belum jelas masa kinerjanya. Karena apa, sebelumnya di tahun ini kita terbentur dengan adanya musibah yang melanda Indonesia, yakni Covid-19 di tahun lalu," jelasnya saat ditemui usai mengikuti uji publik dengan KPU. (maf/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News