PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pelecehan yang dialami ER (22) salah satu teller BINA Bank BNI Prenduan, Sumenep, oleh MS, oknum karyawan BNI, terus berproses. Pihak BNI Pamekasan pun sudah memberikan klarifikasi terhadap berita yang berkembang selama ini.
Diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan tersebut menimpa ER saat sedang bekerja. Saat itu, pelaku MS melepas tali BH korban dari belakang. MS kemudian meminta ER untuk membetulkan tali BH itu di kamar mandi.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Namun, pelaku ternyata juga ikut ke kamar mandi. Korban pun menolak. Dari situlah kemudian timbul konflik keduanya, hingga berujung pada pemberhentian ER selaku karyawan magang.
Atas kejadian dugaan pelecehan tersebut, pihak BNI melalui Muhammad Khalim, Perwakilan BNI Kanwil 06, mengaku prihatin atas kejadian yang dilakukan oknum pegawai BNI terhadap salah satu teller BINA BNI di Prenduan, Sumenep.
Menurutnya, BNI telah menerapkan sanksi tegas berupa demosi kepada oknum pelaku. Khalim juga menegaskan, bahwa BNI selalu kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
"BNI senantiasa menjunjung nilai-nilai good corporate governance (GCG) dan AKHLAK. BNI berkomitmen untuk selalu menjaga dan melindungi hak dari setiap pegawai sekaligus stakeholder kami," ujarnya melalui keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi BANGSAONLINE.com.
Sementara Erik Prihartono, Kepala Kantor Cabang BNI Pamekasan, membenarkan kejadian itu. Namun, kata dia, kasus tersebut sudah lama terjadi.
Mengenai isu ER dipecat pasca kejadian tersebut, ia membantah hal itu. Menurutnya, ER merupakan karyawan magang selama 3 tahun dan ditempatkan sebagai teller.
Baca Juga: Calon Wakil Bupati Pamekasan dari Pasangan Kharisma Hadir dalam Video Dugaan Money Politic
“Kalau dipecat itu tidak benar, karena ER merupakan karyawan magang yang tiap tahun kita evaluasi. Kebetulan di tahun 2022 masa kontrak sudah berakhir,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, ER meminta Polres Sumenep segera menindaklanjuti kasus tersebut setelah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Mengenai sanksi yang diberikan oleh BNI rasanya ada yang kurang pas. Pihak terduga pelaku pelecehan itu hanya diberikan demosi. Kabarnya sekarangkan dia sudah naik lagi, sudah punya jabatan lagi. Bahkan saya dengar saat ini sudah naik jabatan lagi," ungkap Tajol, kuasa hukum korban. (dim/ns)
Baca Juga: Didampingi Pj Bupati, UK Petra Serahkan Proyek Hibah Teknologi Biogas di Taneyan Lanjhang Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News