Gelar Media Gathering, DJP Jatim II Beberkan Capaian Kinerja Tahun 2022

Gelar Media Gathering, DJP Jatim II Beberkan Capaian Kinerja Tahun 2022 Kakanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin menyampaikan paparan saat Media Gathering dan Breifing, Rabu (25/1/2023). foto ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menggelar Media Gathering dan Briefing 2023 di Monstero Fishing di Jl Lingkar Timur , Rabu (25/1/2023).

Acara ini, menjadi forum untuk menyampaikan informasi terbaru tentang perpajakan kepada para wartawan yang berada di Kota Delta. Dalam kesempatan tersebut, juga dipaparkan capaian kinerja Kanwil selama tahun 2022.

Kepala Kanwil , Agustin Vita Avantin mengatakan, soal capaian kinerja tahun 2022, berdasarkan data per 31 Desember 2022, penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur II mencapai Rp26,471 triliun dengan pertumbuhan positif sebesar 21,51 persen.

Capaian ini, lanjutnya, setara dengan 114,73 persen dari total target penerimaan pajak yang diamanahkan sebesar Rp 23,073 triliun. Menurutnya, angka ini menunjukkan peningkatan dari tahun 2021 dengan capaian penerimaan pajak pada tahun sebelumnya sebesar Rp 21,786 triliun.

"Tahun 2023, Kanwil DJP Jawa Timur II memiliki target penerimaan sebesar Rp 26,21 triliun. Untuk itu kami mohon dukungan para stakeholder khususnya teman-teman media ikut mensukseskan penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur II bisa tercapai melebihi yang ditargetkan," katanya.

Ia mengatakan, untuk pencapaian target tersebut, pihaknya melakukan sejumlah upaya, diantaranya, kegiatan pengawasan baik Wajib Pajak (WP) Strategis maupun WP Kewilayahan, kegiatan Pemeriksaan, Tindakan Penagihan berupa Lelang Serentak.

Selain itu, penegakan hukum berupa Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) Tindak Pidana Perpajakan sebanyak 16 berkas hingga selesai dan lengkap.

"Penyidikan selesai ada 5 berkas dan penyerahan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan sebanyak 3 orang tersangka," jelasnya.

Selain capaian kinerja itu, Vita menyampaikan, saat ini, DJP sedang melaksanakan reformasi perpajakan. Dalam reformasi, perpajakan ada beberapa pilar. Yaitu, pilar organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis dan peraturan perundang-undangan.

"Melalui perbaikan-perbaikan ini dalam koridor reformasi perpajakan. Salah satu hasil dari keberhasilan ini tecermin pada keberhasilan DJP mencapai target penerimaan pajak dua tahun terakhir," katanya.

Kemudian, pada pilar peraturan perundang-undangan, perbaikan regulasi dilakukan dengan terbitnya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Untuk mengelaborasi undang-undang ini, masih kata Vita, pemerintah telah menerbitkan satu Peraturan Pemerintah di bidang Pajak Penghasilan (PPh), satu di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) dan dua di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni PP-55/2022, PP-50/2022, PP-44/2022, dan PP-49/2022.

"Pengaturan keempat peraturan pemerintah ini bukanlah pengaturan baru, melainkan pelaksanaan atau elaborasi dari UU HPP sehingga tidak lepas dari UU HPP. Terkait ketentuan perlakuan PPh atas natura/kenikmatan, dijelaskan mekanisme natura/kenikmatan diatur dalam UU HPP dan PP-55/2022. Yakni menjadi dapat dibebankan dan menjadi objek PPh (taxable and deductible) yang bertujuan meningkatkan keadilan dan lebih tepat sasaran. Mekanisme ini tidak mengganggu pekerja yang selama ini mendapat fasilitas yang menunjang pekerjaannya," urainya.

Selain itu, saat ini DJP juga sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut terkait natura/kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh.

Rencana natura/kenikmatan yang akan dikecualikan, diantaranya bingkisan dengan batasan tertentu, peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop dan ponsel, fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai jabatan manajerial, fasilitas pelayanan kesehatan dan lain-lain.

"Adanya perubahan lapisan tarif PPh Orang Pribadi ini bertujuan melindungi masyarakat menengah ke bawah. Lapisan terbawah yang sebelumnya mencapai Rp 50 juta sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 juta setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tarifnya tetap 5 persen. Adanya tarif 35 persen untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar. Masyarakat yang berpenghasilan kecil dilindungi. Sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi," jelasnya.

Tidak hanya itu, disampaikan pula rencana simplifikasi pengaturan atas penghitungan PPh pasal 21. Nantinya, mekanisme penghitungan PPh pasal 21 yang selama ini dirasa membingungkan karena memiliki kurang lebih 400 skenario penghasilan, diubah menggunakan Skema Tarif Efektif (TER).

Tarif efektif ini, akan tersedia dalam tiga tabel tarif yang sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP.

"Skema ini akan memudahkan penghitungan karena wajib pajak tinggal mengalikan tarif efektif tersebut dengan penghasilan bruto setiap masa pajaknya. Informasi berikutnya terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," paparnya.

Vita juga menambahkan, sampai dengan 18 Januari 2023, WP Kanwil DJP Jawa Timur II dinyatakan sudah ada 3.036.455 NIK terintegrasi dengan NPWP dari total 3.586.903 NIK.

"Kami menghimbau wajib pajak orang pribadi dalam negeri segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui portal djponline www.pajak.go.id agar manfaat integrasi dapat segera dirasakan," jelas Vita.

Terkait tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi tahun 2022 ini, Kanwil DJP Jawa Timur II mencapai 100,73 persen. Dari total 857.434 SPT Tahunan yang ditargetkan, sebanyak 863.671 SPT Tahunan telah disampaikan wajib pajak.

Vita berterima kasih atas peran media massa yang selama ini telah mendukung kegiatan, program kerja dan kinerja DJP, khususnya Kanwil , melalui penyiaran berita baik di media online, cetak maupun visual. (sta/sis)

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO