Bisnis Prostitusi Bertarif Rp 1-2 Juta di Mojokerto Terbongkar

Bisnis Prostitusi Bertarif Rp 1-2 Juta di Mojokerto Terbongkar Wakapolres Husein saat gelar kasus di depan wartawan. (gunadhi/BANGSAONLINE)

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Bisnis prostitusi juga menjalar ke Kota Mojokerto. Polisi meringkus seorang mucikari, Akhmad Fakhrudin alias Udin (37) yang menjual wanita cantik ke para pria hidung belang, Rabu (27/5). Diketahui, untuk sekali kencan short time selama 2 jam, Udin mematok harga Rp 1-2 juta.

Wakapolres Kota Mojokerto Kompol Husein Abubakar mengatakan, Udin diringkus di Hotel Slamet di Jalan PB Sudirman pada Rabu (20/5) sekitar pukul 00.30 Wib.

Saat itu pria asal Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ini mengantar anak buahnya berinisal EYN (20) untuk melayani seorang pria asal Dukuh Kupang Barat, Surabaya berinisial I. Polisi yang sudah mengintai di lokasi, langsung meringkus Udin setelah menerima pembayaran dari I.

Usai menangkap Udin, polisi menggerebek sebuah kamar di Hotel Slamet yang digunakan EYN melayani I. Benar saja, dalam kamar tersebut, korps berseragam cokelat mendapati keduanya tengah berhubungan badan.

"Pada saat malam itu sekitar pukul 00.30 WIB kita intai dan kami dapati pasangan yang memesan maupun si perempuan sebagai anak buah U," kata Husein kepada wartawan, Rabu (27/5).

Husein menuturkan, dari tangan tersangka pihaknya menyita uang tunai hasil transaksi Rp 1,5 juta. Dari dalam kamar hotel, polisi juga menyita barang bukti berupa sprei, handuk bekas pakai, tisu bekas pakai yang ada bercak sperma, serta 2 handphone milik tersangka yang digunakan untuk menjaring pelanggan.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Husein, pria yang bekerja di penyedia jasa event organizer (EO) itu memiliki 5 anak buah wanita cantik yang siap melayani pria hidung belang. Tarif anak buah Udin berkisar antara Rp 1-2 juta untuk sekali kencan short time selama 2 jam. Dari setiap transaksi, tersangka mengambil fee sebesar 20 persen.

"Tersangka menjaring pelanggan melalui BBM, dia menampilkan wajah dan tubuh anak buahnya kepada calon pelanggan. Ketika ada kecocokan maka terjadilah transaksi," imbuh Husein.

Masih menurut Husein, akibat perbuatannya, Udin harus mendekam di tahanan Polres Kota Mojokerto. Tersangka dijerat dengan pasal 296 subsider pasal 506 KUHP. "Ancaman pidananya 1 tahun 4 bulan penjara. Sesuai pasal 21 KUHAP ada pengecualian yang mengharuskan tersangka kami tahan," pungkasnya. (gun/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO