PMII Pamekasan Pertanyakan Kekosongan Jabatan Direksi di Dua BUMD

PMII Pamekasan Pertanyakan Kekosongan Jabatan Direksi di Dua BUMD Ketua PC PMII Pamekasan, Moh.Yasin

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan menanggapi kekosongan dua direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Yaitu, Perusahaan Daerah Air minum (PDAM) dan PT. Aneka Usaha Makkasan Makmur (AUMM).

Kabag Perekonomian Pamekasan, A Fattah mengatakan, tim Panitia Seleksi (Pansel) belum dibentuk karena anggaran. Menurutnya, proses seleksi direksi tersebut, membutuhkan anggaran sektar Rp350-Rp400 juta.

Baca Juga: Pupuk Subsidi Langka, PC PMII Pamekasan Geruduk Kantor Bupati

"Apakah seleksi PT AUMM atau PDAM yang dimulai duluan. Yang jelas target salah satunya selesai bulan 6 ini. Setiap proses rekrutmen di perusahaan BUMD ini, cuma butuh 150- 200 juta, kalau dua itu paling 350-400 an,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan, Moh Yasin mengatakan, seleksi direksi masuk kedalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), anggaran pansel melekat pada BUMD.

Hal tersebut, lanjutnya, sangat jauh dari prinsip BUMD, bahkan dari regulasi yang ada, seleksi direktur BUMD pamekasan yang tak kunjung pasti, karena membentuk Pansel menunggu anggaran. Ini anggaran yang mana?

Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, PMII, HMI, dan GMNI Kompak Soroti Permasalahan di Pamekasan

"Seharusnya anggaran untuk pansel dituangkan dalam RKAP perusahaan yang bersangkutan, tidak diambilkan dari APBD" jelasnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (6/3/2023)

Ia mengungkapkan, harusnya BUMD meminta pemegang saham untuk memfasilitasi terbentuknya Pansel, karena sejatinya pemegang saham yang berhak untuk mengangkat dan memberhentikan direktur BUMD.

"Anehnya, BUMD pamekasan masih terus menyoal tentang anggaran. Sementara progresnya masih perlu dipertanyakan," terangnya.

Baca Juga: Dinilai Kinerja BUMD Bobrok, PC PMII Pamekasan Demo di Depan Kantor Bupati

Yasin menegaskan, perlu dicatat bagi bahwa pendirian BUMD jauh dari regulasi yang ada. Sederhananya BUMD didirikan tanpa adanya studi kelayakan usaha atau studi kelayakan bisnis.

"Terbukti semua usaha yang dijalankan oleh BUMD tidak terealisasi, terlebih BUMD PT. Aumm. Seharusnya modal yang bersumber dari APBD perlu dipertanggung jawabkan terlebih dahulu, karena sudah jelas cacat secara regulasi. Dan kami menduga ada kejahatan korporasi yang masih terus berjalan di internal kedua BUMD tersebut," pungkasnya. (dim/sis).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO