BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Paguyuban Pemuda Bangkalan mendatangi pihak kepolisian setempat, Selasa (14/3/2023). Mereka mempertanyakan tindak lanjut dalang dibalik pembuangan limbah B3 yang ditemukan di TPS Junok, Kecamatan Burneh, pada Senin (20/2/2023).
"Sudah jelas perbuatan itu melanggar pasal 98 ayat 1 UU Nom 32 Tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup. Dasar hukum sudah ada, tinggal tindakan kepolisian yang harus cekatan," kata Dzikri Maulana selaku koordinator aksi.
Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU
Tak hanya itu, ia juga meminta untuk PMI dan Dinas Lingkungan Hidup Bangkalan bertanggung jawab. Sebab, sejumlah intsansi ini merupakan badan pengawas dan perlindungan lingkungan hidup masyarakat.
"Ancaman dari pembuangan sembarangan ialah kesehatan masyarakat, ini tak bisa dibiarkan karena kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2015, 2016, 2021 dan 2023, aparat harus bertindak tegas terhadap instansi yang terkait," paparnya.
Sementara itu, Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, menepis tudingan yang menyebut pihaknya membiarkan kasus ini. Ia menegaskan, Polres Bangkalan masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman kasus.
Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi
"Kasus yang berjalan 2 Minggu ini proses masih tetap berjalan sudah masuk tinkat penyidikan dan dugaan tersangka sudah ada," ucapnya. (mil/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News