>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<
Pertanyaan:
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Mohon maaf sebelumnya Kiai, saya Wawan Setiawan dari Bima ingin bertanya soal pernikahan. Saya ingin menikah dengan keponakan yang saling mencintai. Bapak saya dengan kakek ponakan tadi sepupu. Otomatis saya dengan bapaknya adalah sepupu juga.
Bagaimana kira-kira pandangan hukum syariat Islam? Bolehhkah kami menikah? Mohon arahannya.
Baca Juga: Skema Murur, Mabit di Muzdalifah Wajib atau Sunnah Haji? Ini Kata Prof Kiai Imam Ghazali Said
Terimakasih.
Jawaban:
Waalikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Baca Juga: Minta Kebijakan Murur Dievaluasi, Prof Kiai Imam Ghazali: Hajinya Digantung, Tak Sempurna, Jika...
Pertanyaan serupa sebenarnya sudah banyak saya jawab di rubrik kolom tanya jawab di BANGSAONLINE.com ini. Jawaban saya tetap sama, tidak berubah.
Hubungan dekat antar individu keluarga yang membuat haram untuk melakukan perkawinan (mahram) adalah:
1. Satu garis ke atas dan ke bawah; seperti ayah/ibu, kakek/nenek dan seterusnya ke atas. Sedang yang ke bawah seperti anak, cucu, dan seterusnya.
Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
2. Satu garis ke samping, seperti saudara, baik seayah atau seibu.
3. Satu garis miring ke bawah atau ke atas, seperti ponakan atau paman atau bibi.
Jadi hubungan individu antar keluarga yang melampaui batas garis tersebut, berarti bukan mahram atau dalam istilah, populer disebut "famili jauh".
Baca Juga: 10 Rekomendasi Nama Bayi Laki-Laki Islami 3 Kata Keren, Punya Arti Mendalam, dan Penuh Doa
Jadi sepupu, keponakan sepupu atau cucu dari garis sepupu atau cucu dari garis keponakan dan seterusnya, itu bukan mahram dan boleh saling mencintai untuk menjadi pasangan suami-istri.
Hubungan nasab antara laki-perempuan yang masuk kategori mahram (keluarga dekat yang haram dinikahi) disebut dalam Alquran surat an-Nisa': 23.
Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
Kemudian dilanjutkan pada surat an-Nissa' ayat 24
Artinya: Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Maksud 'selain itu' adalah hubungan nasab di luar yang disebut dalam ayat 23. ( Mohon Anda baca dan pahami ayat 23 dan 24 surat an-Nisa' tersebut di atas)
Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Perpustakaan Khofifah, Prof Kiai Imam Ghazali Berharap seperti Al-Azhar Mesir
Sejauh yang saya pahami dari pertanyaan di atas, maka Anda boleh menikah. Ini, karena si dia, status hubungan nasabnya dengan Anda berada di luar mahram seperti yang disebut dalam Alquran surat an-Nisa': 23-24. Demikian, wallahu a'lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News