Diungkapkan, pelaku dalam melakukan penjualan bahan peledak petasan ini menggunakan sistem online kepada calon pembeli dengan kata sandi "bubuk ajaib" yang telah beredar di seluruh Indonesia dengan keuntungan per kilonya Rp 80 ribu.
"Jawa Timur wilayah terbanyak untuk penjualan transaksi ada di Kediri, Blitar, Jombang. Dengan harga awal Rp 150 ribu untuk penjualan Rp 230 ribu," terang Totok.
Dari penangkapan tersebut, Polda Jatim mengamankan secara detail selain 231 kilogram bahan peledak petasan, bahan racikan lainnya, serbuk kuning, tanah liat, pengawet, juga petasan siap pakai ribuan biji dan kemasan 50 pack.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 Darurat No. 12 Tahun 1951.
"Pelaku akan dihukum dengan hukuman mati atau hukuman
penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara," pungkasnya. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News