Ilustrasi.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kekosongan dua jabatan Perangkat Desa Sumber Dawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, mendapat sorotan dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Jatim Bagian PPM (Penanganan Pengaduan dan Masalah), Maulana Solehudin.
Ia mempertanyakan mengapa dua jabatan perangkat desa yang lowong hampir dua bulan itu tak kunjung dilakukan pengisian oleh kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) setempat.
BACA JUGA:
Maulana curiga ada faktor lain yang menghambat pengisian Perangkat Desa Sumber Dawesari.
"Kalau hanya BPD mengolor waktu atas kekosongan perangkat desa, saya pikir tidak masuk akal. Kami yakin ada pejabat di belakang BPD Sumber Dawesari (yang sengaja mengulur pengisian) untuk kepentingan pemilu 2024 mendatang," jelasnya.
Ia memaparkan bahwa sesuai perbup yang mengatur pengisian perangkat desa, pada pasal 29 ayat 3 dijelaskan bahwa pengisian perangkat harus dilakukan 2 bulan setelah posisi itu ditinggalkan.
Selain itu, di pasal 11 juga menyatakan pembentukan timsel (tim seleksi) menjadi wewenang kades. "Tidak ada satu pasal pun di perbup 154 yang menyatakan harus membuat perdes untuk rekrutmen perangkat desa," cetusnya.
Karena itu, ia mendorong Kades Sumber Dawesari untuk segera melakukan rekrutmen perangkat desa sebagaimana ketentuan yang diatur di perbup 154 tahun 2022. "Jika dalam waktu dekat tidak terlaksana, kami akan bawa ke kepolisian," ancamnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




